Agar produk hukum pengamanan aset bisa dilakukan, para legislatif mengaku memerlukan kerja sama dan data lengkap mulai dari tingkat terbawah seperti kelurahan hingga ke Pemkot Samarinda itu sendiri.

Payung Hukum Pengamanan Aset Daerah Diseriusi DPRD, Pemkot Diminta Lakukan Pendataan Secara Komprehensif

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda seriusi pembentukan payung hukum soal pengamanan aset daerah.

Agar produk hukum pengamanan aset bisa dilakukan, para legislatif mengaku memerlukan kerja sama dan data lengkap mulai dari tingkat terbawah seperti kelurahan hingga ke Pemkot Samarinda itu sendiri.

Hal itu disuarakan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah.

“Tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu tiga bulan, karena kami juga harus memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Jadi masih sangat panjang tahapannya,” jelas  Nursobah, Rabu (28/9/2022).

Nursobah melanjutkan, dirinya meminta agar seluruh perangkat Pemkot Samarinda mulai dari tingkatan kelurahan dan kecamatan bisa terus melakukan pendataan secara komprehensif.

Setelahnya disinkronkan dengan data yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

“Kami minta semua datanya, termasuk bangunan sekolah, kan sudah ada yang dialihkan ke provinsi tapi sebagian besar ada di bawah tanggung jawab Pemkot Samarinda. Kami ingin tahu batas-batasnya sampai mana saja. Sedangkan saat ini BPKAD belum sampai ke situ,” tambahnya.

Tak heran ia pun mendorong Pemkot Samarinda untuk membuat bank tanah yang pernah menjadi wacana Pemkot Samarinda.

Tujuannya tak lain sebagai arsip pemerintah untuk mengamankan aset yang berpotensi menjadi pemasukan daerah.

“Karena saat ini ada beberapa lahan yang telah dibebaskan namun masih belum ditemukan dokumennya,” imbuhnya. (Advertorial)


Artikel Terkait