Tak kurang 20 anggota DPRD Kaltim telah menyampaikan usulan hak interpelasi kepada unsur pimpinan DPRD guna mendapatkan keterangan Gubernur Kaltim, Selasa (5/11/2019) lalu.

Soal Hak Interpelasi, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Sebut Lakukan Verifikasi

ANALITIK.ID, SAMARINDA - Tak kurang 20 anggota DPRD Kaltim telah menyampaikan usulan hak interpelasi kepada unsur pimpinan DPRD guna mendapatkan keterangan Gubernur Kaltim, Selasa (5/11/2019) lalu. 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun mengungkapkan unsur pimpinan DPRD seperti ketua dan wakil ketua tengah mengkaji dengan melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat pengajuan hak interpelasi.

“Verifikasi akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan apakah memenuhi syarat atau tidak, karena untuk melanjutkan usulan hak interpelasi, tidak hanya soal pengusul,” ungkap Andi Harun.

Dia juga menjelaskan bahwa harus ada klarifikasi soal ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 70.

“Sesuai peraturan apakah yang disampaikan pengusul sudah terverifikasi, baik syarat mengenai ketentuan anggota pengusul maupun alasan mengusulkan hak interpelasi,” jelasnya.

Selain itu alasan para pengusul untuk meminta keterangan dan penjelasan dari atas kebijakan Gubernur Kaltim.

“Kami masih periksa apakah syarat-syarat yang diajukan para pengusul terpenuhi atau tidak, dan kemudian hasil pengkajian itu, dalam beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Andi Harun.

Dia menekankan, unsur pimpinan dewan akan bertindak netral dalam melakukan verifikasi dan validasi ini. Sebab, unsur pimpinan tidak ingin melanjutkan proses hak interpelasi bila usulan tersebut tidak terverifikasi, atau dengan kata lain menjadi cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat-syarat formal pengajuan hak interpelasi.

“Pimpinan harus benar-benar bersih, karena kita jangan sampai melanjutkan proses yang cacat hukum,” pungkasnya. (advertorial) 

Logo DPRD Kaltim

Logo DPRD Kaltim

Artikel Terkait