OJK Kaltim melihat, kredit macet yang terjadi di Bank Kaltimtara masih berada di bawah ketentuan maksimal yang diperkenankan.

Soal Kredit Macet Bankaltimtara, OJK Sebut Sudah Lakukan Diskusi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, turut berkomentar terkait rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terhadap kredit macet di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim yang kini menjadi Bankaltimtara.

Jika temuan itu masih belum diperbaiki sampai tahun berikutnya, BPK tidak bisa memberikan teguran langsung kepada kreditur. 

Tetapi, bisa menyerahkan ke aparat penegak hukum kepolisian atau kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Made Yoga Sudharma, Kepala OJK Kaltim, menyampaikan bank yang telah memberikan kredit memiliki risiko tidak tertagih (default risk). Karenanya, bila menunjukan kesusahan membayar, pihak bank mestinya melakukan pengawasan yang lebih ketat bahkan mengeluarkan surat peringatan.

"Ketika sudah mulai menunjukan gejala kesusahan membayar, bank akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dengan meminta data2 yang diperlukan. Oleh bank, debitur biasanya akan diberikan Surat Peringatan (SP) dari 1 sampai 3," kata Made Yoga, dikonfirmasi Rabu (24/6/2020).

"Selanjutnya, kredit tersebut akan ditangani oleh unit penanganan kredit bermasalah (remmedial) untuk tetap dilakukan upaya-upaya penagihan, atau bahkan penjualan agunan untuk menutupi kerugian yang diderita oleh bank sehubungan dengan macetnya suatu kredit," sambungnya.

OJK Kaltim melihat, kredit macet yang terjadi di Bank Kaltimtara masih berada di bawah ketentuan maksimal yang diperkenankan. 

Made Yoga menyebut, NPL Net Bank Kaltimtara masih berada di bawah 5 persen.

"Berdasarkan data pengawasan OJK Kaltim, rasio kredit bermasalah BPD Kaltimtara masih berada di bawah ketentuan maksimal yang diperkenankan, yaitu NPL Net maksimal 5 persen sehingga masih tergolong aman," jelasnya.

Meski begitu, untuk kesehatan kredit di Bank Kaltimtara, OJK dalam berbagai kesempatan telah berdiskusi dengan manajemen Bank Kaltimtara terkait kredit macet ini. 

OJK meminta terus melakukan upaya penagihan kepada kreditur yang bermasalah hingga menyebabkan kredit macet.

"Dua hal utama yang selalu disampaikan kepada manajemen, yakni agar manajemen meningkatkan praktik manajemen risikonya serta terus melakukan upaya-upaya penagihan," pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait