Pelaku tindak pidana peredaran narkotika memang tak ada jeranya. Berulang kali ditindak, berulang kali juga para penjahat perusak generasi bangsa ini menemukan cara agar terus bisa menyalurkan kristal putih bernama sabu-sabu.

Warga Kukar Ditangkap Gegara Hendak Transaksi Narkotika, Polisi Sita Sabu-sabu Seberat 0,46 Gram

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pelaku tindak pidana peredaran narkotika memang tak ada jeranya. Berulang kali ditindak, berulang kali juga para penjahat perusak generasi bangsa ini menemukan cara agar terus bisa menyalurkan kristal putih bernama sabu-sabu. 

Teranyar, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polresta Samarinda kembali membeku seorang pria bernama Deddy (33) yang dibekuk saat berada dibilangan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan.

Deddy yang merupakan warga Jalan Gerbang Dayaku, Kelurahan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan polisi dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,46 gram bruto. 

Informasi dihimpun, penindakan polisi saat itu karena keresahan masyarakat yang kerap mendapati para pelaku narkotika bertransaksi di bibir jalan raya. Saat melakukan penyelidikan lapangan. 

Deddy pun masuk radar kepolisian saat ia datang menepi ke bibir jalan mengendarai  motor matik Honda PCX KT 3305 JW warna putih.

"Kami langsung amankan pelaku, dan menemukan barang bukti yang telah diletakkan di pinggir jalan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Sabtu (27/3/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara, Darwoko menyampaikan jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari sistem hilang jejak. 

Yakni, pelaku mendapatkan sebuah telpon dari nomor privat kemudian mengarahkannya mengambil poketan sabu dan meletakkannya disuatu tempat. 

"Mereka ini sistem jejak, jadi membuat kami agak sulit melacaknya," teranganya. 

Kendati demikian, polisi tetap melakukan upaya terbaiknya dan terus menyelidiki lebih lanjut hasil ungkapan terbarunya. Sementara Deddy kini harus mendekam di balik kurungan besi sebab perbuatannya yang telah melanggar hukum. (*)


Artikel Terkait