Terkait pengembangan ksus tersebut, saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bakal turut diperiksa penyidik Polda Kaltim.

Indikasi Manipulasi Dokumen Batu Bara, Polisi Tinggal Tunggu Petunjuk Kejaksaan

BERKA.ID - Polda Kaltim berhasil membongkar dan membuktikan upaya manipulasi dokumen SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dan SKPB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diterbitkan PT Belayan International Coal (BIC). 

Dokumen tersebut digunakan PT Raihmadan Putra Berjaya sebagai dasar mengangkut batu bara sebanyak 7000 MT ke dalam Tongkang Kalindo, di lokasi Jetty CV. Arjuna yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana, Kukar.

Modus yang digunakan adalah memiliki dokumentapi batu bara yang mereka bawa tidak sesuai dokumen.

Terkait pengembangan ksus tersebut, saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bakal turut diperiksa penyidik Polda Kaltim.

Dari agenda proses tersebut, hasil penyidikan akan dikonsultasikan ke Kejaksaan untuk petunjuk lanjutan.

Dari kasus itu, 3 tersangka dari 3 perusaaan telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. 

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. 

"Kalau tahap 1 berkas dikirim ke JPU, tinggal menunggu dari Jaksa apakah dinyatakan lengkap atau ada petunjuk lain. Kalau lengkap akan dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (7/9/2019).

Untuk diketahui, batu bara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya tersebut berasal dari Stockroom Bitek yang berada di Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara dan diduga batubara tersebut bukan berasal dari hasil produksi PT. Belayan International Coal.

"Karena WIUP OP PT. Belayan International Coal berada di wilayah Desa Perangat Baru Kecamatan Marang Kayu dan Desa Sello Cela Kecamatan Muara Badak dengan luas 1.700 Hektar," ucapnya.

Ade Yaya Suryana menegaskan, PT. Belayan International Coal (BIC) mengakui, bahwa Batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada di dalam tongkang Kalindo tersebut bukan berasal atau hasil produksinya PT. BIC. (*)

 Aparat Diminta Usut Tuntas

Adanya kasus Tambang Ilegal juga dikomentari Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang.

Ia mengapresiasi Polda Kaltim mengungkap dugaan manipulasi dokumen penjualan tambang batu bara ilegal. 

Menurut Rupang, aparat penegak hukum harus mengungkap indikasi tersebut. Modus dengan memanipulasi data penjualan batu bara, diduga melibatkan beberapa perusahaan pemegang izin pertambangan dan instansi pemerintah. 

 "Pertanyaanya siapa yang mengeluarkan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang)? Apakah Distamben terlibat? Atau dipalsukan?" kata Rupang, di hari yang sama.

Jika memang Distamben Kaltim tidak terlibat dan menjadi korban pemalsuan oleh oknum untuk kepentingan perusahaan maka wajib menggugat atas nama pemerintah daerah. 

"Distamben atas nama pemerintah daerah wajib menggugat. Kalau perusahaan pertambangan itu terindikasi kerjasama memalsukan surat dokumen, maka beri sanksi dan wajib mencabut izinnya," tuturnya.

Rupang menambahkan, perkara tersebut tidak hanya sebatas persoalan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. 

Tetapi pemalsuan dokumen perusahaan pertambangan dan ini mengindikasikan kuat ada dugaan kejahatan korporasi. 

"Ini yang harus diungkap Polda Kaltim. Karena perkara ini tidak menutup kemungkinan jadi sindikat kepentingan perusahaan tambang," pungkasnya. (*) 

SEXY KILLERS (Full Movie)


Artikel Terkait