Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus melakukan penertiban kepada para pengendara yang memarkir kendaraannya secara sembarangan di tepi jalan Kota Tepian.

Dishub Samarinda Deret Paksa Motor yang Parkir Sembarangan, Terancam Denda Rp 500 Ribu

ANALITIK.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus melakukan penertiban kepada para pengendara yang memarkir kendaraannya secara sembarangan di tepi jalan Kota Tepian.

Sebagai wujud nyata, tak segan-segan Dishub Samarinda menggencarkan penderekan paksa pada kendaraan yang parkir sembarangan tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Jumat (25/8/2023) kemarin.

Manalu mengatakan, Dishub Samarinda mengangkut dua unit kendaraan roda dua atau sepeda motor di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda karena parkir secara sembarangan.

Menurutnya, penderekan tersebut digencarkan agar masyarakat bisa tertib berlalu-lintas dan tidak lagi parkir di tepi jalan di Samarinda.

“Jadi setiap ada pelanggaran kendaraan roda dua yang parkir sembarangan akan kami tindak dengan menowing kendaraan dan dibawa ke kantor Dishub,” tegasnya.

Menurut Manalu, perihal menjaga ketertiban lalu-lintas, tentu wajib dilakukan oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat  Samarinda.

“Menjaga lalu-lintas ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita bersama,” sebutnya.

Selain itu, Manalu juga mengingatkan soal  potensi adanya juru parkir liar.

Dikatakannya, parkir yang tidak tertib dapat mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan.

Sehingga ia mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa tak hanya penderekan, tetapi akan dikenakan denda dan akan berlaku kelipatan jika tidak segera diselesaikan.

“Jangan parkir seenaknya saja, setelah kita angkut dengan towing, akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” tegasnya.

Kemudian ia mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin.

“Kita akan rutin melakukan ini jadi diharapkan masyarakat tertib lalu lintas dan tertib parkir,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait