Minggu (27/3/2022) malam Komisi I DPRD Samarinda dan petugas Satpol PP melakukan operasi razia di kafe Arion.

Satpol PP Segel Cafe Arion Jual Miras Ilegal, Dewan Samarinda Bakal Panggil Pemilik Kafe

ANALITIK.CO.ID - Minggu (27/3/2022) malam Komisi I DPRD Samarinda dan petugas Satpol PP melakukan operasi razia di kafe Arion.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan kepolisian adanya penjualan minuman keras secara ilegal di sebuah kafe di Samarinda Ulu.

Dari hasil razia tersbut ditemukan ratusan botol miras ilegal.

Atas temuan itu, petugas Satpol PP Samarinda bersama DPRD melakukan penyegelan atas aktivitas cafe tersebut.

"Ini berawal dari laporan warga, ribut sampai jam 3 subuh," kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Minggu (27/3/2022) malam.

"Akhirnya kami (komisi I) berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI-Polri dan RT setempat untuk melakukan penyegelan," lanjutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam waktu dekat pemilik kafe akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita akan panggil pemilik kafe. Dalam waktu dekat akan kita surati. Besok kalau bisa sudah dibuat surat panggilannya," tegasnya.

"Ini bukan soal mau bulan Ramadan saja tapi aktivitas sampai jam 3 subuh, kemudian mabuk-mabukkan ini jelas meresahkan warga," pungkasnya. 

(Advertorial)


Artikel Terkait