Wakasat Polresta Samarinda AKBP Dedi Agustomo menerangkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga dan langsung ditelusuri oleh Satreskoba.

Kurir Ditangkap, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba

BERKA.ID, SAMARINDA -  Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan 1 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Samarinda. 

Tersangka bernama Kenang Hadi Saputra 35 tahun dibekuk di jalan Panjaitan Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur. 

Ia dibekuk saat tersangka ingin mengantarkan barang tersebut ke seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian

Wakasat Polresta Samarinda AKBP Dedi Agustomo menerangkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga dan langsung ditelusuri oleh Satreskoba.

Tersangka saat itu menunggu seseorang di depan perumahan Indovice untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui.

Polisi pun langsung menahan tersangka dan menggeledah badan serta motor tersangka. 

"Penangkapan ini berdasarkan laporan warga dan langsung kita tindak. Saat tersangka berada di depan perumahan Indovice, langsung kami tangkap. Kemudian kami geledah dan menemukan benda yang mencurigakan dan dibungkus dengan kresek hitam yang ditaruh dalam jok motor," ucapnya. 

Lanjut Wakapolres Samarinda, dari hasil penggeledahan petugas menemukan kotak susu bayi yang berisi 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 998 gram bruto. 

Kemudian dan di kotak makanan snack lainnya, terdapat 1000 butir pil ekstasi siap edar. Tersangka ingin mengelabui petugas dengan membungkus barang haram tersebut ke dalam makanan kemasan.

Petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka utama yang merupakan bandar yang menjual barang haram tersebut. 

"Modus tersangka untuk mengelabui petugas. Barang bukti dibungkus dengan makanan kemasan dan kotak susu bayi," ucapnya. 

Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*) 


Artikel Terkait