Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri rapat paripurna DPRD Samarinda pada masa persidangan II tahun 2023.

Rapat Paripurna: DPRD Samarinda dan Wali Kota Andi Harun Bahas Dua Agenda Utama

ANALITIK.CO.ID -  Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri rapat paripurna DPRD Samarinda pada masa persidangan II tahun 2023.

 Rapat itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (23/8/2023) malam.

 Dua agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut.

 Agenda pertama persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Samarinda tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.

 Agenda kedua yaitu penandatanganan kesepakatan terkait Raperda di luar Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023.

 Wali Kota Samarinda dan DPRD Samarinda meratifikasi kesepakatan ini sebagai bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan peraturan yang lebih baik untuk kepentingan warga.

 Secara garis besar Andi Harun menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan perubahan atas Perda  Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.

 Menurutnya, pemerintahan daerah saat ini telah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 "Oleh karena itu, ketentuan pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, diharuskan untuk ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," ujar Andi Harun.

 Kedua, sambung dia, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2013 tentang perlindungan anak, yang merupakan tindak lanjut dari inisiasi DPRD Samarinda.

 "Kami menyadari anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," ungkapnya.

 Selain itu, orang nomor satu di Samarinda ini kembali meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Samarinda agar segera mempercepat proses revisi Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol.

 Menurutnya begitu banyak bahkan puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa sehingga mengakibatkan kerugian daerah yang tidak dapat dihindarkan.

 "Saya sudah meminta kepada Kepala Bagian Hukum, untuk segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jika revisi Perda ini tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perdagangan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang cukup lama dalam tata kelola minuman beralkohol termasuk didalamnya penataan tempat hiburan malam," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait