Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rampungkan Raperda PDRD, Bapemperda DPRD Samarinda Beberkan Sejumlah Hal yang Perlu Dikoreksi

ANALITIK.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pada Rabu, 9 Mei 2023, Bapemperda DPRD Samarinda menggelar rapat di ruang Rapat Paripurna.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Dalam kesempatan itu, Samri mengatakan, Raperda PDRD untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Raperda ini fungsinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Samri.

Samri lantas mengungkapkan beberapa hal yang perlu di koreksi dan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dalam draf yang disusun pemerintah kota.

“Seperti pada retribusi untuk limbah cair rumah tangga,” ujarnya

Samri menekankan usulan penarikan retribusi limbah cair rumah tangga sebaiknya dihilangkan karena akan memberatkan rakyat.

Selain retribusi limbah cair rumah tangga, retribusi rumah ibadah yang dalam pandangan pihaknya juga ingin dihapus, termasuk retribusi Ambulance.

“Sebaiknya ya cari hal yang lebih potensial untuk pajak, karena rakyat sudah banyak dibebani pajak lain,” pungkasnya.

(Advertorial)


Artikel Terkait