Artis Hana Hanifah kembali berhadapan dengan kasus hukum. Kali ini Hana diperiksa terkait kasus promosi judi online.

Pernah Terjerat Kasus Prostitusi, Kini Hana Hanifah Bakal Diperiksa Soal Dugaan Promosi Judi

ANALITIK.CO.ID - Artis Hana Hanifah kembali berhadapan dengan kasus hukum.

Kali ini Hana diperiksa terkait kasus promosi judi online.

Sebelumnya, Hana Hanifah tersandung kasus prostitusi.

Pada tahun 2020 lalu, Hana Hanifah diamankan polisi saat sedang bersama seorang pria berinisial A di salah satu hotel di Medan.

Polisi juga mengungkap ada uang Rp 20 juta yang diduga sudah diterima Hana Hanifah.

Penangkapan Hana ini dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan Barat sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7/2020).

Namun, saat itu Hana tidak menjadi tersangka tetapi hanya menjadi saksi.

Kini, Hana kembali tersandung kasus.

Ia dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) atas dugaan tindak pidana mempromosikan judi online ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," pungkasnya. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hana Hanifah tersebut.

Ade Rahmat Idnal menyebutkan Hana Hanifah diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi judi online tersebut.

"Undangan klarifikasi dalam rangka penyelidikan, belum proses penyidikan atau projusticia," ujar Ade Idnal dikutip dari detikcom, Selasa (30/1/2024) malam. (*)


Artikel Terkait