Pertemuan antara Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudi Mas'ud dan Wali Kota Samarinda pun sempat terjadi beberapa pekan lalu.

Pemkot Optimis Gugatan DPD Golkar Kaltim Akan Ditolak PN Samarinda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Polemik antara Pemerintah Kota Samarinda dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim terkait aset gedung di Jalan Mulawarman terus bergulir.

Pemkot di bawah kepemimpinan Wali Kota, Andi Harun secara tegas meminta Golkar mengembalikan aset milik Pemkot Samarinda.

Pertemuan antara Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudi Mas'ud dan Wali Kota Samarinda pun sempat terjadi beberapa pekan lalu.

Dari hasil pertemuan, Pemkot Samarinda menawarkan pilihan untuk Golkar membeli aset kantor DPD Golkar Kaltim sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.

Sebaliknya, Golkar Kaltim membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. Pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menghargai langkah hukum yang sedang ditempuh.

Setelah membaca isi gugatan, ia optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh PN Samarinda.

"Kami yakin gugatan mereka ditolak," ucapnya saat diwawancara awak media di kantor Balaikota, Jumat (12/11/2021).

Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 62/PMK.6/2020. Aset milik asing oleh negara diberi titel ABMA/C aset milik barang asing/China. Lalu diubah menjadi ABMA/T, Tionghoa.

Atas dasar tersebut, dikatakan Andi Harun bahwa negara harus memberi status aset barang milik asing atau ABMA/T. Baik dimiliki pemerintah atau pun pihak ketiga.

Pada konteks tersebut, wali kota menegaskan bahwa kesempatan memiliki bangunan dua lantai di Jalan Mulawarman telah diberikan. Namun tidak kunjung ditindaklanjuti.

"Pada akhirnya, gedung itu statusnya diberikan kepada Pemerintah Kota Samarinda. Yang mereka omongkan inikan yang dulu-dulu terus," ujarnya.

"Kita gak bisa diskusi soal yang dulu-dulu. Kau sudah mendapatkan peluang tapi tidak digunakan kesempatan. Akhirnya negara memberikan kepada pihak lain," sambungnya.

Pemkot Samarinda disebut telah memiliki sertifikat tanah sebagai dasar hukum kepemilikan aset. Hal tersebut akan menjadi dasar perlawanan Pemkot Samarinda melawan gugatan DPD Golkar Kaltim di PN Samarinda.

"Kita hargai gugatannya. Saya berencana akan datang dipersidangan itu. Tidak sebagai lawyer. Saya ingin berdebat dengan mereka di pengadilan. Berdebat secara hukum," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait