pemerintah telah menetapkan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2021.

Pemerintah Umumkan Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak 2021, DPRD Samarinda Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

ANALITIK.CO.ID - Secara resmi, pemerintah telah menetapkan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2021.

Jadwalnya, yakni dimulai dari 31 Maret 2022 mendatang hingga 30 April 2022 kemudian. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono lantas memberikan imbauannya agar seluruh warga Kota Tepian bisa  segera melaporkan SPT Tahunan Pajak 2021 sesuai batas waktu yang telah ditentukan.  

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda untuk melaporkan SPT Tahunan  Pajak 2021 tepat waktu," ujarnya belum lama ini. 

Sugiyono menjelaskan, pelaporan pajak kini sudah bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, E-Filing. 

"Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Dengan adanya kemudahan itu, wajib pajak bisa dengan," jelasnya. 

Dengan adanya penetapan waktu, Sugiyono pun berharap agar masyarakat mampu mentaati aturan dengan baik, tanpa melakukan penundaan pajak. 

"Karena dengan kemudahan yang sudah disediakan pemerintah kenapa haru nanti melakukan pelaporan dan pembayaran SPT," imbuhnya.

Untuk diketahui, sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama lebih dari tiga dekade. Metode ini berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat secara mandiri.

Para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak. 

(Advertorial).


Artikel Terkait