Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) endus adanya praktik tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Paser.

GMPPKT Buat Laporan Resmi ke Kejati Kaltim Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana Bankeu

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) endus adanya praktik tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Paser.

Dugaan ini telah resmi dilaporkan GMPPKT Kaltim kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim seusai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim pada, Senin (30/11/2020).

Koordinator lapangan Adhar menyebut, ada indikasi penyalahgunaan wewenang usulan dana pokok pikiran (pokir) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di APBD 2019 yang dikendalikan oleh oknum pejabat Pemprov Kaltim, mantan anggota DPRD Kaltim, dan pengusaha berinisial HM, ZH, dan AW.

“Kita kesini melaporkan secara resmi masalah bankeu ini. Karenanya kami meminta Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas atas dugaan praktik monopoli yang berpotensi korupsi terhadap dana bankeu di Kukar dan Paser tahun 2020,” ujarnya.

Menanggapi laporan resmi GMPPKT, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Sama seperti biasa apa yang disampaikan tadi akan kita nilai dulu. Kalau masih kurang kita akan koordinasi lagi dengan pelapor atau kita akan cari sendiri. Kita akan lihat dulu dari subtansi yang disampaikan,” ujarnya. (*)


Artikel Terkait