Meski lahan tersebut memang dimiliki oleh petani, Raperda Pertanian juga memberi penekanan pada para pengusaha tambang.

DPRD Samarinda Godok Perda untuk Lindungi Lahan Pertanian, Pengesahan Ditarget Bulan Depan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) menggodok Raperda Pertanian.

Melalui raperda itu DPRD Samarinda berupaya memberikan rasa aman kepada para petani dan lahan pertanian di Kota Tepian.

Terlebih di Ibu Kota Provinsi Kaltim ini telah banyak ditemukan lahan pertanian beralih fungsi menjadi area tambang.

"Kami berupaya mengamankan lahan pertanian agar tidak semuanya ditambang atau dialih fungsikan ke hal hal lain," kata Subandi, Wakil Ketua DPRD Kaltim, dikonfirmasi Kamis (7/10/2021).

Meski lahan tersebut memang dimiliki oleh petani, Raperda Pertanian juga memberi penekanan pada para pengusaha tambang.

Diharapkan dengan terbitnya raperda ini nantinya para pengusaha juga ikut berpikir untuk tidak menambang di lahan pertanian.

"Secara hak tanah itu milik petani, kami juga tidak bisa menghalang-halangi. Tapi dengan terbitnya perda itu pengusaha juga tidak berpikir seperti itu," jelasnya.

Perlindungan lahan pertanian akan berkaitan dengan RTRW Samarinda.

DPRD berharap ke depannya lahan pertanian tidak lagi mudah berubah fungsi oleh pihak perusahaan.

"Yang punya kepentingan usaha akan berpikir juga soal batasan-batasan setelah terbitnya perda itu," paparnya.

Subandi menegaskan Bapemperda saat ini telah merapungkan naskah akademik. Raperda Pertanian sudah memenuhi seluruh unsur.

Sekitar dua bulan ke depan Raperda Pertanian akan disahkan menjadi perda.

"Secepatnya dibahas, kalau tidak ada kendala dan memenuhi unsur seperti naskah akademik sudah.  Itu ada kemungkinan saru dua bulan dijadikan perda. Di banmus sudah terjadwalkan meski masih tentatif," tegasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait