KPU Balikpapan memberikan waktu 3 hari kepada masyarakat yang ingin memberikan aduan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Balikpapan.

KPU Balikpapan Beri Kesempatan Gugatan ke MK selama 3 Hari Terkait Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada

ANALITIK.CO.ID, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan memberikan waktu 3 hari kepada masyarakat yang ingin memberikan aduan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Balikpapan.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi dan perhitungan suara telah dilakukan oleh KPU Balikpapan pada Rabu (16/12/2020) lalu di Hotel Horison Balikpapan. 

"Setelah kita tetapkan nanti ada waktu 3 hari bagi pihak-pihak yang punya ilegal standing untuk melakukan upaya hukum," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

"Jika ada yang mau menggugat atau mengadukan ke MK, nanti setelah MK merilis daerah mana yang mengajukan sengketa dicatat dalam buku registrasi perkara MK," lanjutnya. 

Namun jika setelah 3 hari pasca rekapitulasi penghitungan suara tidak ada gugatan yang diajukan maka KPU Balikpapan akan menetapkan Pasangan calon yang terpilih.

Diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi dan perhitungan suara, pasangan calon Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz mengungguli suara dibandingkan suara kolom.

"Kalau misalnya Balikpapan tidak ada aduan, maka 5 hari setelah rilis itu KPU Balikpapan diberi kesempatan untuk melakukan penetapan," katanya.

"Setelah itu akan membuat surat pengusulan kepada Gubernur untuk di lantik, kapan dilantiknya? itu domainnya Gubernur itu," lanjut Thoha. 

Ia mengatakan dalam pelaksanaan ini kegiatan sedikit terhambat sebab adanya komisioner dan beberapa staf KPU Balikpapan yang terpapar Covid-19.

"Alhamdulillah kami bisa melampaui masa-masa sulit kemarin, seluruh divisi teknis isolasi itu kendalanya yang terberat di KPU Balikpapan, kalau masalah teknis Alhamdulillah tidak terlalu sulit," katanya. (*)


Artikel Terkait