Temuan kasus kredit macet di Bankaltimtara, telah direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Pengamat Ekonomi dari Unmul Sebut Kasus Kredit Macet di Bankaltimtara Bisa Sampai ke Ranah Hukum

ANALITIK.CO.ID -  Temuan kasus kredit macet di Bankaltimtara, telah direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Bahkan, BPK menegaskan Jika temuan itu masih belum diperbaiki sampai tahun berikutnya, BPK akan menyerahkan ke aparat penegak hukum kepolisian atau kejaksaan.

Temuan BPK ini ditanggapi oleh Pengamat Ekonomi asal Universitas Mulawarman, Hairul Anwar.

Cody, sapaan akrabnya menyampaikan meski tidak ada laporan BPK, kasus kredit macet di Bankaltimtara harus diselesaikan. Karena NPL mempengaruhi performa bank. Semakin tinggi NPL, akan mempengaruhi kemampuan bank meminjamkan uang kepada kreditur.

"Bila kemampuan bank meminjamkan uang ke kreditur kecil, artinya kemampuan bank mencetak keuntungan juga kecil. Dalam kasus Bankaltimtara, kemampuan dia menyumbang ke APBD juga kecil, kan gitu," kata Cody, dikonfirmasi Kamis sore (25/6/2020).

Menurut Dosen Fakultas Ekonomi Unmul ini, kasus kredit macet ini sudah berlarut setiap tahun hingga jadi temuan BPK.

Agar tidak berlarut-larut pihak Bankaltimtara disarankan menyita aset kreditur yang dijadikan agunan tersebut. Bila dibiarkan, akan muncul kecurigaan yang mengarah ke ranah hukum.

"Silahkan bank menyita aset itu. Nanti masalahnya akan diketahui, apakah ternyata nilai agunan tidak sebesar pinjaman. Kalau iya, ini masalah, bisa berimplikasi hukum, kalau ternyata ada permainan antara kreditur dan pihak bank," jelasnya.

"Kalau memang ada potensi hukum, aparat akan bergerak ke ranah itu. Penyelidikan forensik atau akan dilakukan. Keterangan bank akan diminta sejernih mungkin. Karena ini keuangan negara," sambungnya.

Cody menegaskan, dalam praktik perbankan, seharusnya Bankaltimtara melihat kasus kredit macet ini, pihak bank harusnya sudah lama agunan disita.

"Jangan sampai bank melihat siapa yang menyebabkan kredit macet, karena Bankaltimtara itu milik daerah, milik warga yang dananya subjek ke pendapatan negara," tegasnya.

Selain itu, pihak bank juga diminta transparan membuka analisisnya, terkait kemampuan kreditur membayar cicilan.

Sebab, pihak bank diyakini telah menganalisis, apakah kredit yang macet ini akan dibayar di kemudian hari.

"Tapi kan masalah ini sudah berlarut-larut. Kalau menurut bank kreditur tidak mampu bayar, silahkan asetnya disita dan dikelola langsung oleh bank. Cari manajemen profesional mengelola aset itu hingga mendapatkan keuntungan untuk mengembalikan nilai pinjaman," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait