Ia juga menyampaikan nilai UMP tersebut tidak wajib untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertentu, bagi perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMP diperbolehkan namun dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Diumumkan Serentak 1 November, UMP Kaltim Ditetapkan Rp 2,9 Jutaan

ANALITIK.ID, SAMARINDA - Pengumuman serentak kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berlangsung hari ini, Jum'at (1/11/2019) di seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Kalimantan Timur.

Gubernur yang diwakili Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans, Abu Helmi, dalam rilis yang digelar di kantor Gubernur Kaltim mengatakan bahwa UMP Kaltim 2020 naik sebesar 8,51 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

"Hari ini sudah ditetapkan, upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2020 sebesar Rp2.981.378 per bulan," katanya.

Ia juga menyampaikan nilai UMP tersebut tidak wajib untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertentu, bagi perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMP diperbolehkan namun dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Ditanya mengenai pelanggaran yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menaati aturan, Abu sebut akan ada pemeriksaan atau memberikan konsekuensi berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam UU Ketenagakerjaan dan PP 78 tahun 2015.

Disamping itu, Pemprov Kaltim juga akan menyiapkan tim khusus yang akan mengawasi jika UMP yang sudah ditetapkan tidak dijalankan oleh perusahaan.

"Selain tim khusus, setiap waktu pejabat pengawas pemprov Kaltim siap untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran atau penyimpangan pembayaran maupun penundaan yang tidak sesuai dengan besaran UMP 2020," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kaltim, Sukarjo menerangkan bahwa beberapa perusahaan skala kecil dan menengah yang ada di Kaltim belum menerapkan UMP tersebut.

"Kita tau dan sadari memang ada perusahaan skala kecil dan menengah belum melaksanakan, banyak disektor jasa, retail dan pada umumnya di daerah pergudangan. Sebenarnya kalau kami ini tidak mengacu pada UMP tapi kepada UMK karena kalau dipaksa ya tidak mungkin diangka segitu, pasti sesuai dengan kesanggupan perusahaan masing-masing," terangnya.

Menurutnya, nilai tawar pekerja di Kaltim masih sangat rendah, ditambah lagi sempitnya lapangan pekerjaan dan kurangnya perlindungan pemerintah kepada pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial.

"Ada baiknya sistem itu dibuat cluster, sesuai dengan kapasitas perusahaan, ada yang besar, menengah dan kecil. Dalam arti kami ingin memberikan perlindungan secara keseluruhan, daripada upah itu tinggi tapi tidak punya jaminan sosial dimana kondisi pekerja tidak ada pemberdayaan karena sempitnya lapangan pekerjaan, kecuali pemerintah mampu memberikan itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019. Dari data tersebut diperhitungkan menjadi dasar kenaikan UMP tahun 2020. (*) 

Viral, Longsor Mirip Likuifaksi di Kaltara


Artikel Terkait