Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) pergi ke luar kota selama libur panjang atau long weekend akhir pekan ini. Libur sebanyak lima hari itu ditetapkan bertepatan dengan peringatan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.

Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi, Pemerintah Larang PNS Pergi ke Luar Kota

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang PNS dilarang pergi ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Nyepi.

Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) pergi ke luar kota selama libur panjang atau long weekend akhir pekan ini. Libur sebanyak lima hari itu ditetapkan bertepatan dengan peringatan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan pelarangan juga berlaku bagi abdi negara lainnya.

"Kebijakan pelarangan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD terkait Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang berlaku tanggal 10-14 Maret 2021," kata Airlangga dalam jumpa pers daring, Senin (8/3).

Airlangga menyampaikan pelarangan berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19. Dalam rentang waktu itu, pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Ia menjelaskan, larangan pergi ke luar kota hanya ditujukan bagi pegawai negara. Sementara untuk pegawai swasta, pemerintah hanya menyampaikan imbauan.

"Untuk swasta, juga ada imbauan untuk pegawai perusahaan untuk tidak juga melakukan kegiatan keluar daerah," tutur Airlangga.

Akhir pekan ini, masyarakat Indonesia akan menjalani libur panjang akhir pekan. Peringatan Isra Miraj jatuh pada hari Kamis (11/3).

Awalnya, pemerintah menjadwalkan cuti bersama pada Jumat (12/3). Namun, cuti bersama itu dicabut karena pandemi virus corona belum terkendali.

Indonesia cenderung mengalami lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang. Situasi ini bertolok pada sejumlah libur panjang sebelumnya.

Pada awal tahun ini, misalnya, lonjakan kasus terjadi usai masyarakat menjalani dua libur panjang pada akhir tahun. Bahkan lonjakan kasus mempercepat pencapaian 1 juta kasus Covid-19 di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pemerintah Larang PNS ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210308164615-20-615171/pemerintah-larang-pns-ke-luar-kota-saat-libur-isra-miraj


Artikel Terkait