Edi Prastio membenarkan telah mengantar orang tua Kartika Damayanti ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021.

Ortu Ayu Ting Ting Diadukan ke Polisi Kasus Dugaan Pengancaman

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang orang tua Ayu Ting Ting diadukan ke polisi.

Edi Prastio selaku kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti buka suara usai adukan orang tua Ayu Ting Ting ke polisi.

Edi Prastio membenarkan telah mengantar orang tua Kartika Damayanti ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021.

Edi Prastio menjelaskan, agendanya kemarin adalah membuat pengaduan adanya dugaan ancaman dari orang tua Ayu Ting Ting, Ayah Rojak dan Umi Kalsum.

Aduan itu juga saat ini masih berupa koordinasi dari pihaknya dengan Polres Bojonegoro.

"Ya kemarin klien kami, kami dampingi ke Polres Bojonegoro. Dalam kedatangan kami kapasitas masih koordinasi dan membuat pengaduan," ujar Edi Prastio saat dihubungi detikcom, Jumat (10/9/2021).

Edi Prastio menjelaskan terkait aduan itu, ia dan kliennya memang belum membuat laporan. Hal itu lantaran mereka mengikuti tahapan dari aturan kepolisi

"Karena butuh tahapan, jadi ada aturan yang mengharuskan seperti itu dari pihak kepolisian dan penyidik. Kemarin kan diterima oleh Bripka Andi, anggota unit II reskrim bahwa telah dilakukan gelar ringan ya, beliau menyatakan, 'kita buat aduan dulu pak'", ungkap Edi.

Edi Prastio juga menjelaskan, pihak Polres Bojonegoro masih akan melakukan pendalaman terkait aduan kliennya. Bahkan Polres Bojonegoro rencana akan melakukan mediasi sebagai salah satu bentuk restorative justice.

"Dibuat aduan, dilakukan pengaduan nanti akan dikembangkan lebih lanjut pendalaman, ada tahapan-tahapannya. 'Kalau bisa nanti kita akan mediasi dulu pak', itu statement yang disampaikan oleh Bripka Andi selaku yang menerima kami," lanjutnya.

Selain itu Edi juga menjawab perkiraan adanya mediasi, dari pihak orang tua Ayu Ting Ting dengan orang tua Kartika Damayanti terkait aduan ini.

Edi tak menutup kemungkinan akan menjalani hal itu lantaran mengikuti aturan hukum yang berlaku saat ini.

"(Diperkirakan ada mediasi) dari kepolisian kan karena saat ini kan mengacu surat edaran Kapolri ya terkait dengan asas restorative justice. Itu diupayakan kalau bisa ada mediasi terlebih dahulu kan gitu,"pungkas Edi Prastio. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul 'Polisikan Ortu Ayu Ting Ting ke Polisi, Begini Kata Pengacara KD' https://hot.detik.com/celeb/d-5717767/polisikan-ortu-ayu-ting-ting-ke-polisi-begini-kata-pengacara-kd


Artikel Terkait