Manajemen AstraZeneca merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.

AstraZeneca Tanggapi Tudingan MUI Terkait Vaksinnya Gunakan Babi

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang bantahan AstraZeneca soal tudingan vaksinnya gunakan babi.

Manajemen AstraZeneca merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.

MUI memfatwakan hukum vaksin itu haram karena menggunakan enzim tripsin dari babi dalam proses produksi 

Kendati demikian, MUI menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan dengan sejumlah alasan.

"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima detik.com pada Minggu (21/3/2021).

Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul "MUI Sebut Vaksinnya Menggunakan Babi, Ini Reaksi AstraZeneca", https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210321074321-37-231660/mui-sebut-vaksinnya-menggunakan-babi-ini-reaksi-astrazeneca


Artikel Terkait