Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11) pagi.

Didampingi Sang Istri, Jerinx Pindah ke Lapas Kerobokan Bali

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang Jerinx pindah ke lapas Kerobokan Bali.

Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11) pagi.

Pengacara Jerinx, Gendo Suardana, mengatakan kliennya dipindah sekitar pukul 10.00 WITA. 

Jerinx didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra, manajer, dan beberapa rekannya.

"Iya betul. Jam 10-an sudah tiba di sana (Kerobokan)," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/11).

Gendo mengatakan bahwa pemindahan Jerinx ke Lapas Kerobokan seharusnya sudah dilakukan jauh-jauh hari ketika ia resmi di vonis sebagai terdakwa. 

Namun, Ia menduga alasan virus corona yang membuat pemindahan itu baru dilakukan saat ini.

"Sekarang mungkin kondisinya memungkinkan ya jadi dipindah ke situ. Bagus juga buat dia, selama ini dia ngeluh di Rutan Polda susah dapat sinar matahari," kata dia.

Gendo juga menceritakan Jerinx selama mendekam di Rutan Polda Bali getol membaca pelbagai jenis buku dan kerap menulis cerita pendek.

Bahkan, kata Gendo, Jerinx sempat membacakan cerita pendek yang ditulisnya di depan para pewarta yang meliput sebelum masuk ke Lapas Kerobokan.

"Dia kan anaknya suka baca buku, hobi baca buku, nulis. Ya cerita-cerita dia, ngomongin demokrasi apa yang dia cerna saat di sana," kata Gendo.

Banding

Jerinx divonis bersalah terkait ujaran "IDI kacung WHO" dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Jerinx sama-sama mengajukan banding.

"Pertimbangan mengajukan upaya hukum banding yaitu karena putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (2611) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk menangani pandemi Covid-19.

Pertimbangan selanjutnya ialah bahwa putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik kepada Jerinx maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," katanya.

Sementara itu, Gendo mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding setelah memastikan JPU melakukan banding terlebih dahulu.

"Kami mengajukan banding per hari ini, pertimbangan pertama sebetulnya dalam perkara ini Jrx meminta pada kami apabila jaksa mengajukan banding, maka mau tidak mau, tidak ada pilihan lain kita harus banding. Kami juga tidak tahu dasar JPU mengajukan banding, kecuali bahwa itu hak hukum dari JPU tapi tentu saja kami menghargai hak hukum mereka," kata Gendo. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201130164337-12-576254/jerinx-dipindahkan-ke-lapas-kerobokan-bali


Artikel Terkait