Lembaga anti monopoli Prancis, menjatuhkan denda sebesar USD1,2 miliar atau setara sekitar Rp18 triliun kepada Apple. Denda ini menjadi hukuman terbesar yang pernah dikeluarkan lembaga tersebut.

Monopoli Pasar, Apple Didenda Rp18 Triliun oleh Prancis

ANALITIK.ID - Lembaga anti monopoli Prancis, menjatuhkan denda sebesar USD1,2 miliar atau setara sekitar Rp18 triliun kepada Apple. Denda ini menjadi hukuman terbesar yang pernah dikeluarkan lembaga tersebut.

Vonis yang diberikan lantaran Apple terbukti melakukan kongkalikong dengan dua pedagang besar, yakni Tech Data dan Ingram Micro. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda.

Melansir dari Guardian, Rabu (18/3/2020), konspirasi yang dimaksud adalah untuk memonopoli pasar, karena Apple dan dua perusahaan tersebut setuju untuk tidak saling berkompetisi.

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu diketahui memilih pedagang besar tertentu dalam memasok produknya. Praktik ini termasuk pada perangkat-perangkat yang baru diluncurkan.

Dengan begitu, perusahaan-perusahaan tertentu menjadi lesu dibuatnya. Misalnya yang dialami oleh eBizcuss, yang memaksa mereka angkat kaki dari persaingan pasar.

Di sisi lain, Apple tentu saja tidak terima dengan putusan tersebut. Perusahaan berencana melakukan banding. Sebab, hukuman denda ini dinilai dapat menimbulkan kekacauan di seluruh industri. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Prancis Denda Apple Rp18 Triliun Karena Monopoli Pasar", 

https://autotekno.sindonews.com/read/1560313/123/prancis-denda-apple-rp18-triliun-karena-monopoli-pasar-1584509233


Artikel Terkait