Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kalimantan Timur Dayang Donna Faroek menilai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2020 sebesar Rp 2.981.378,72 membuat pengusaha harus putar otak.

UMP Kaltim Jadi Rp 2,9 Jutaan, Ketua Kadin Kaltim Sebut Buat Pengusaha Putar Otak

ANALITIK.ID, SAMARINDA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kalimantan Timur Dayang Donna Faroek menilai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2020 sebesar Rp 2.981.378,72 membuat pengusaha harus putar otak.

Besaran UMP Kaltim itu telah diumumkan Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi berdasarkan keputusan Gubernur.

Kenaikan itu mengacu pada keputusan Kementrian Ketenagakerjaan yang telah memutuskan  UMP 2020 naik sebesar 8,51% untuk rata rata nasional.

“Bagi beberapa daerah yang punya tingkat pertumbuhan dan inflasi diatas nasional, hal ini bukan masalah. Namun bagi daerah seperti Kaltim cukup membuat pengusaha putar otak, apalagi untuk jenis usaha menengah dan kecil,” kata Donna Faroek dikonfirmasi Jumat (01/11/19). 

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, perekonomian provinsi Kaltim tumbuh 2019 sebesar 5,43 % secara tahunan. Lebih rendah dari kenaikan rata rata nasional sebesar 8,51%.

Soal kenaikan UMP, Donna menilai itu pasti terjadi karena semua sudah diatur melalui formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 dengan pola perhitungannya menggunakan parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan daerah.

Donna berharap ke depan bisa ditelurkan perubahan akan aturan ini. 

“Jadi ya kita sebagai pengusaha gak bisa banyak melakukan apa apa, kecuali PP-nya di ganti,” tuturnya.

Suka tidak suka kata Donna, pengusaha harus patuh dengan aturan yang ada. Saat ditanya mengenai besaran UMP yang ditetapkan, Donna menyebut harus dijalankan.

“Mau gak mau harus dijalankan, karena sudah ada dalam Pergubnya,” ucapnya. 

Pihaknya (Kadin) juga sepakat dan mendukung dengan usulan yang ditawarkan oleh Apindo mengenai klasterisasi upah. 

“Ini bisa berdampak baik, kita coba dukung dan dorong ke depan. Intinya pengusaha lancar, pekerja juga nyaman,” tutur Donna. (*) 

UMP Kaltim Jadi Rp 2,9 Juta


Artikel Terkait