Terkuaknya kasus prostitusi online di Kota Tepian menambah daftar catatan penyakit masyarakat yang hingga kini belum dapat diberantas.

Satpol PP Angkat Bicara Terkait Guest House dan Hotel di Samarinda Diduga Jadi Tempat Transaksi Prostitusi Online

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Terkuaknya kasus prostitusi online di Kota Tepian menambah daftar catatan penyakit masyarakat yang hingga kini belum dapat diberantas.

Bahkan baru-baru ini terungkap kasus dimana profesi pekerja seks komersial dilakoni anak di bawah umur.

Diduga Guest House dan hotel dijadikan tempat transaksi bisnis lendir tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai instansi pemerintah dengan fungsi penertiban angkat bicara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Samarinda, Yosua Laden menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah operasi razia penyakit masyarakat. Namun diakui, kegiatan tersebut hanya menurunkan personil dengan skala kecil.

Hal tersebut disebabkan terbaginya fokus personil untuk menangani pembongkaran bangunan di kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) dan penanganan Covid-19 atau Virus Corona.

"Razia ada cuman bukan dengan skala besar. Lama gak gerak ini karena mengurus masalah pembongkaran SKM dan penertiban di masa covid. Jadi tim kecil aja yang gerak," ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut, Yosua menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam memutus rantai bisnis prostitusi online. Perlu adanya koordinasi kepada pihak terkait, diantaranya Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Samarinda. 

"Nanti kami koordinasikan dulu, karena GH dan hotel ini kan dibawah dinas perizinan dan pariwisata. Soal maraknya prostitusi di penginapan dan hotel, mungkin saja mereka (pihak GH dan Hotel) menutup mata lantaran masa pandemi yang membuat pamasukan mereka menurun," duganya.

Bisnis prostitusi online sebut Yosua bukan hal baru. Di Samarinda sejak tahun 2018 Satpol PP sudah mengetahui tentang adanya bisnis prostitusi online. Bahkan informasi tersebut juga telah dilaporkan kepada Walikota Samarinda terdahulu, Syaharie Jaang.

Namun pihaknya, terkendala oleh prosedur yang mengharuskan melakukan koordinasi panjang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

"Satpol-PP gak bisa gerak sendiri, jika kami amankan mereka (pelaku prostitusi online) ini kan harus koordinasi lagi sama dinas sosial, nah kalau di bawah umur lanjut lagi ke dinas pemberdayaan, karena prosedur kita cuman bisa mengamankan 1x 24 jam, lebih dari itu mereka kita keluarkan," terangnya.

Menutup wawancara bersama awak media, Yosua menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari warga, yang merasa diresahkan dengan adanya tempat penginapan yang dijadikan tempat transaksi prostitusi online.

"Sampai saat ini laporan belum ada kami terima. Tetapi kalau ada kami siap melakukan pengamanan, namun juga tetap melakukan koordinasi dengan RT setempat dan aparat kepolisian," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait