Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, turut memberikan respon atas penerapan PPKM level 3 tersebut.

Penerapan PPKM Level 3 di Periode Nataru, Deni Hakim Anwar Berharap Tak Beri Dampak ke UMKM

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Seluruh perayaan yang bersifat mengumpulkan kerumunan orang dilarang.

Pengecualian diberikan kepada kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, turut memberikan respon atas penerapan PPKM level 3 tersebut.

Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022) perlu dilakukan mencegah Covid-19 kembali menyebar di masyarakat.

"Kami mendukung selama itu bisa menekan pandemi covid 19. Kan sebentar lagi kita akan menghadapi libur Nataru," kata Deni, dihubungi Rabu (24/11/2021).

Rasa dilema disampaikan Deni, jelang penerapan PPKM level 3 nantinya. Saat ini, Samarinda berada di PPKM level 2, kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali bergeliat.

"Ini kan kegiatan UMKM sudah mulai kembali digelar, seperti tepian yang sudah dibuka. Nah ini yang di khawatirkan mereka ini akan terdampak lagi," paparnya.

Deni mengimbau agar seluruh masyarakat di Samarinda terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dimana pun berada guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda. (advertorial)


Artikel Terkait