Kasus tewasnya Gusti Dwi Prasojo yang tenggelam di Sungai Mahakam akibat didorong orang tak dikenal pada Selasa (17/11/2020) kemarin berhasil diungkap polisi gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu.

Pelaku Pendorong Gusti dan Zidan ke Sungai Mahakam Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kasus tewasnya Gusti Dwi Prasojo yang tenggelam di Sungai Mahakam akibat didorong orang tak dikenal pada Selasa (17/11/2020) kemarin berhasil diungkap polisi gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu. 

Dua orang tak dikenal itu bernama Jusman (22) dan Aspiansyah (21). Keduanya berhasil diringkus kepolisian dengan waktu yang berbeda. Jusman sebagai pelaku utama diamankan lebih dulu saat berada di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan Kamis 19 November kemarin, sekira pukul 19.00 Wita. 

Setelah Jusman, petugas gabungan lantas memburu Aspiansyah. Dan ia berhasil diringkus dikediamannya, Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang pada Jumat 20 November. 

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah kalau kedua pelaku ini memang spesialis pencurian dengan cara memaksa para korbannya. 

"Keduanya memang sudah berniat untuk mengambil barang berharga milik korban. Tetapi hal itu sempat terhenti sejenak, karena korban didatangi oleh satu orang temannya, yaitu saksi kunci atas nama Zidan," ucap Yuliansyah, Minggu (22/11/2020) sore tadi di halaman Mapolresta Samarinda. 

Meski aksi Jusman dan Aspiansyah sempat terhenti, namun kedunya kembali melanjutkan niatannya. Kejadian itu tepatnya terjadi sekira pukul 02.00 Wita hari kejadian. Kedua pelaku mendekati korban dengan alasan meminta rokok. 

Setelah rokok diberikan, Jusman pelaku utama lantas mengeluarkan ponselnya dan menunjukan sebuah foto kepada dua sahabat itu. Untuk diketahui, Gusti dan Zidan kala itu tengah duduk santai di bibir sungai. Tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu. 

"Pelaku ini tanya, kenal apa engga sama yang foto dia lihatkan. Tapi itu semua hanya modus. Setelah itu, karena korban jawab tidak tahu, seketika itu juga pelaku melakukan pendorongan," imbuh Yuliansyah. 

Aspiansyah merupakan pelaku pertama yang mendorong korbannya. Tepatnya ia kala itu mendorong badan Zidan hingga menyebabkan pemuda itu langsung tercebur ke Sungai Mahakam. Selanjutnya, Jusman mendorong Gusti. 

Informasi diterima, kedua korban kala itu duduk dengan posisi saling berhadapan. Zidan menghadap ke lapangan basket. Sedangkan Gusti menghadap ke Intake Teluk Lerong, PDAM. 

Ketika melakukan aksinya, Aspiansyah menggunakan tangan kosong mendorong tubuh bagian atas Zidan. Sementara Jusman mendorong Gusti dengan membalikan kaki korban. Sebab saat kejadian Gusti duduk dalam keadaan bersila. 

"Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke sungai dan meninggalkan satu buah handphone yang ada di turap tempat kedua korban berdudukan. Kemudian pelaku langsung mengambilnya (handphone) dan melarikan diri," bebernya. 

Tak berhenti sampai di situ, masih di hari yang sama Jusman dan Aspiansyah kembali melakukan aksi penjambretan. Bahkan sebanyak dua kali masih dihari yang sama setelah mereka mendorong Gusti dan Zidan. 

Tepatnya pukul sekira pukul 18.30 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang dan di kawasan SMP 8 Samarinda di Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang. 

Dari aksinya itu, kedua tersangka berhasil mendapatkan tiga unit smartphone. Setelah semuanya dijual dan dijadikan uang, kemudian Jusman bertolak menuju Parepare, Sulawesi Selatan pada Rabu 18 November. 

Namun upaya pelarian Jusman ini berhasil terendus kepolisian dan dirinya diamankan saat baru menginjakan kaki di pelabuhan Parepare pada Kamis 19 November pukul 19.00 Wita. 

"Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Jika masyarakat mengetahui banyak sekali pemalakan di sekitar tepian, dua orang inilah pelakunya. Kami meminta kepada masyarakat apabila merasa pernah dipalak oleh kedua tersangka ini silahkan hubungi pihak kepolisian," urainya. 

Akibag pembuatannya, kini Jusman dan Aspiansyah dipastikan  mendekam dibalik kurungan besi dengan waktu yang cukup lama. Sebab mereka dijerat dengan pasal berlapis. 

"Jadi kedua tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juncto 339 KUHP," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait