Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan SK penugasan pelaksana harian (Plh) kepala daerah, pada 3 Februari lalu.

Kemendagri Terbitkan SK Penugasan Plh, Sabani Tegaskan Tak Perlu Upacara Pelantikan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan SK penugasan pelaksana harian (Plh) kepala daerah, pada 3 Februari lalu.

Isinya, bagi kapala daerah di kabupaten/kota yang habis masa baktinya pada 17 Februari, Kemendagri mengarahkan gubernur mengangkat sekda masing-masing daerah menjadi Plh bupati/wali kota.

Di Kaltim, ada 6 kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021. Ke enam daerah tersebut di antaranya Samarinda, Berau, Kutim, Kukar, Paser, dan Mahakam Ulu.

Dikonfirmasi terkait penugasan pelaksana harian kepala daerah, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, mengungkap hanya 4 daerah yang akan dipimpin Plh, seperti Samarinda, Berau, Paser, dan Mahakam Ulu.

Sementara Kukar dan Kutim masih menjalani sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tunggu saja SK dari Kemendagri, jika  belum terbit maka Sekda-nya akan ditugaskan menjadi Plh Bupati/Wali Kota," kata Sabani, dikonfirmasi Senin (15/2/2021).

Penunjukan sekda sebagai plh kepala daerah sesuai dengan SK Kemendagri. 

"Pelaksana hariannya sesuai SK Kemendagri kalau kalau belum dilantik pada tanggal 17 Februari, maka ditugaskan sekda-sekda setempat jadi Plh," sambungnya.

Tangkapan layar SK Kemendagri tentang penugasan pelaksana harian (Plh) kepala daerah/ IST

Sabani menegaskan untuk penetapan plh kepala daerah tidak melalui upacara pelantikan. Hanya saja Gubernur Kaltim akan membuat surat penugaskan kepada sekda masing-masing daerah menjadi plh.

"Plh gak perlu pelantikan, gubernur akan mengeluarkan surat penugasan," pungkasnya.

Masa kerja plh kepala daerah akan berlahir hingga SK pelantikan wali kota/bupati terpilih diterbitkan Kemendagri RI. (*)


Artikel Terkait