Ibarat susu di balas air tuba, begitulah kata-kata yang pantas disematkan kepada Aris Eko. Meski ia telah dipercaya bekerja di bengkel kepemilikan Hima Kurniawan (44), namun pria 31 tahun ini justru tega melakukan aksi pencurian.

Izin Pulang ke Palaran, Seorang Karyawan Bawa Lari Motor Pemilik Bengkel

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Ibarat susu di balas air tuba, begitulah kata-kata yang pantas disematkan kepada Aris Eko. Meski ia telah dipercaya bekerja di bengkel kepemilikan Hima Kurniawan (44), namun pria 31 tahun ini justru tega melakukan aksi pencurian. 

Tak hanya sekali. Namun berkali-kali. Aksi ayah beranak dua ini baru terendus saat Aris Eko membawa motor merk Suzuki Shogun Nopol KT 3653 BV warna biru, milik Hima tanpa izin pada Rabu (30/10/2020) pukul 08.00 Wita lalu. 

Saat itu, motor yang dibawa Aris ini berada di bengkel Karunia Sakti di Jalan Arjuna, Gang 2, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu yang tak lain kepemilikan Hima. 

"Dia (Aris) pergi sambil meninggalkan kertas catatan. Isinya dia pamit pulang ke Palaran mau nengok anaknya sakit," ucap Hima saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2020) siang tadi. 

Aris memang merupakan warga Jalan Meranti, RT 26, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Dengan secarik kertas tersebut awalnya Hima mulai merasa curiga.

"Karena kan itu motor bengkel. Masa pake engga ada izin ke saya," imbuhnya. 

Merasa curiga, Hima awalnya tak ingin berpikir buruk. Namun nomor ponsel Aris beberapa waktu kemudian sudah tak lagi aktif. Hal ini lah yang membuat Hima kembali menaruh curiga. 

Selain persoalan motor yang dibawa Aris, Hima juga mengungkapkan kalau pada waktu sebelumnya bengkelnya kerap kehilangan beberapa spare part. Seperti radiator mobil, satu accu baru dan dua accu bekas, kabel bodi mobil, radiator dua unit dan mesin bor tangan.

Dengan banyaknya barang hilang, ditambah Aris menghilang tanpa kejelasan, akhirnya membuat Hima mengambil inisiatif mencari mantan karyawannya itu. 

"Saya hubungi teman-teman di sana (Palaran)," tambah Hima. 

Setelah dicari-cari, Hima akhirnya mendapatkan informasi dari rekannya. Kalau keberadaan Aris sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Masjid, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

"Saya sama teman langsung tangkap dia. Dan kami serahkan ke kantor polisi di sana (Polsek Palaran)," demikian Hima. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan pada hari itu langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan oleh Hima bersama rekan-rekannya. 

Usai diamankan, Ridwan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Aris mengaku kalau motor yang di bawanya itu telah di jual melalui platform media sosial Facebook senilai Rp500 ribu. 

"Jadi pelaku ini ketemuan sama calon pembelinya di Jalan Pahlawan. Di sana terjadi transaksi, dan pelaku menjual seharga Rp500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," jelas polisi berpangkat balok satu emas ini.

Untuk melengkapi alat bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Namun petugas berwajib hanya menemukan satu unit radiator mobil yang disimpan di rumah rekannya. Sedangkan barang bukti lainnya, diakui Aris telah ia jual semua.

"Sejauh pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku ini belum pernah terlibat kasus lainnya dan dia pelaku tunggal pada kasus ini," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya ini, AE akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)


Artikel Terkait