Sugeng yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) justru melempar balik pertanyaan dengan mengarah kepada pihak yang ditenggarai sempat ingin melaporkan dirinya ke KPK.

Dana Pokir 2019 Sempat Diributkan DPRD Samarinda dengan Pihak Pemkot, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Memasuki hari terakhir masa kepemimpinan Syaharie Jaang di Kota Samarinda, diketahui masih ada masalah yang belum terselesaikan, seperti masalah ribut-ribut dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Samarinda 2014-2019 dengan Sugeng Chairuddin yang saat ini akan menjadi Plh Walikota Samarinda.

Kasus ini sempat viral dengan beredarnya video keributan 7 anggota DPRD Samarinda dengan pihak Pemkot Samarinda.

Ketujuh anggota DPRD Samarinda dalam keributan tersebut ialah Adigustiawarman dari Partai Gerindra. Lalu ada Norman (PAN), Datu Khariril Usman (PDIP), Saipul (Gerindra), Suryani (PDIP), Hendra (Golkar) dan Isnawati (Hanura).

Kasus hilangnya dana pokir atau aspirasi masyarakat ini sempat mengarah pada pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini belum ada kejelasan.

Mengkonfirmasi kelanjutan kasus ini, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin yang namanya kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab mengaku tidak ada laporan terkait masalah tersebut.

"Kalau saya gak ada laporan ya lewat-lewat aja," ujarnya, Selasa (16/2/2021) kemarin.

Sugeng yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) justru melempar balik pertanyaan dengan mengarah kepada pihak yang ditenggarai sempat ingin melaporkan dirinya ke KPK.

"Yang melaporkan siapa ? tanyakan sama mereka yang melaporkan," ucap Sugeng.

Dari versi yang beredar di kanal berita online, dijelaskan secara detail, pokir dimaksud merupakan aspirasi masyarakat.

Ditampung anggota DPRD dari masing-masing dapil.

Selanjutnya disampaikan dalam Musrenbang. Usulan aspirasi tersebut kemudian masuk pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda.

Dari pembahasan tersebut, disepakati aspirasi masing-masing anggota dewan diberikan kegiatan pokir sebesar Rp 1 miliar.

Namun bagi unsur pimpinan di atas Rp 1 miliar. Dari dana tersebut, masing-masing anggota dewan diberikan kebebasan menyalurkan ragam kegiatan yang hendak dilaksanakan.

Umumnya, anggota dewan mengusulkan lima paket kegiatan dari nilai Rp 1 miliar. Namun, ada pula yang mengusulkan di bawah 5 paket.

 Setelah itu, paket program tersebut, di-input sistem Bappeda.

Awalnya, seluruh paket yang diusulkan terdata atau ter-input sistem Bappeda. 

Namun seminggu kemudian, menurut pengakuan sejumlah anggota DPRD, program usulan-usulan tersebut mendadak hilang dari sistem. (*)


Artikel Terkait