Tarif parkir kendaraan roda empat di Samarinda akan dinaikkan yang awalnya Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.

Atur Retribusi Parkir di Jalan Umum dan Mal, Dishub Samarinda Nilai Tarif Mobil Terlalu Rendah

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Tarif parkir kendaraan roda empat di Samarinda akan dinaikkan yang awalnya Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.

Hal itu disampaikan Didi Zulyani Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda.

Ia menjelaskan tarif yang selama ini diberlakukan sebagaimana diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang retribusi jasa umum, dinilai masih terlalu rendah.

Karena pada umumnya pengelola parkir telah memasang tarif Rp4 ribu hingga Rp5 ribu.

"Mobil terlalu rendah. Sedangkan untuk pasaran sekarang antara Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Dan rata - rata sudah banyak yang pasang tarif Rp 5 ribu," ujar Didi.

Salah satu yang menjadi pertimbangan juga adalah ia menilai pengguna kendaraan roda dua kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke atas.

"Sebenarnya yang punya mobil biasanya orang yang mampulah, cukup berada" ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan untuk menaikan tarif berlangganan yang dikelola oleh Pemkot.

"Tarif berlangganan kan juga terlalu kecil di Perda 2 tahun 2016. Jadi saya godok juga dinaikan motor sama mobil," jelasnya

Diketahui saat ini tarif berlangganan roda dua memasang tarif Rp25 ribu per tahunnya, sedangkan untuk roda empat Rp40 ribu per tahun.

Didi menilai tarif berlangganan tersebut masih belum sesuai dan mungkin jika diberlakukan justru akan merugikan.

"Anggap aja misalnya Rp25 ribu per tahun, tapi dia bebas parkir di titik yang berlangganan, kan nggak pas ya sangat rendah sekali jika dihitung," jelasnya.

Ia mengatakan selain parkir di pinggir jalan, parkir di mal selama ini yang pihaknya perhatikan dari beberapa mal yang ada di Samarinda ini juga tarifnya beda beda.

"Ada yang menerapkan tarif weekend ada yang menerapkan tarif workday," ungkapnya.

Padahal, ia sampaikan bahwa hal itu menyalahi aturan. Dimana berdasarkan Perwali Nomor 47 Tahun 2018 telah jelas bahwa tarif parkir bagi Mal atau pusat perbelanjaan untuk mobil dan sepeda motor Rp 2 ribu.

Untuk itu pihaknya merasa perlu untuk melakukan penyesuaian tarif kembali. (ADV)


Artikel Terkait