Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Balikpapan direncanakan akan dimulai pada bulan April 2021 mendatang oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Uji Coba E-Tilang Bakal Dilakukan di Balikpapan, Ini yang Terjadi Jika Melanggar

ANALITIK.CO.ID, BALIKPAPAN - Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Balikpapan direncanakan akan dimulai pada bulan April 2021 mendatang oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada tahap pertama pelaksanaan uji coba e-tilang ini akan dilakukan pemasangan kamera 6 kamera CCTV di 3 titik dan 10 kamera monitoring yang ada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

3 titik yang akan diterapkan ini berada di Simpang Plaza Balikpapan, Lapangan Merdeka, dan Tugu Beruang Madu. 

"Jadi tahap pertama ada 3 titik, mulainya uji coba April 2021, Ini bagian dari 100 hari program kerja Kapolri baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Singgamata. 

Dalam penerapan ujicoba e-tilang ini nantinya pengendara yang melanggar akan diberi waktu untuk merespon kepada petugas. 

"Yang melanggar diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak merespon secara otomatis akan dilakukan pemblokiran STNK," ujarnya. 

Pihaknya akan melihat kepatuhan dan, kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas apabila tidak ada petugas yang memonitoring langsung di lapangan. 

"Tanpa kehadiran petugas, para pelanggar ini akan direkam kamera dan diproses melalui sistem," katanya. 

Diberitakan sebelumnya Kota Balikpapan menjadi kota pertama di Provinsi Kalimantan Timur yang akan menerapkan sistem tilang elektronik, yang rencananya pembangunan CCTV e-tilang ini akan dipasang di 16 titik di seluruh wilayah Kota Balikpapan. (*)


Artikel Terkait