Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).

Posko Pengaduan THR Telah Dibuka, Disnakertrans Tegaskan Perusahaan Bakal Disanksi Jika Tak Bayar THR

ANALITIK.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, Disnakertrans Kaltim juga menginstruksikan kabupaten/kota membuka posko serupa.

Ahmad Rozani, Kepala Disnakertrans Kaltim, mengatakan posko ini dimaksudkan guna memberi pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, agar dapat menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.

"Kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di kabupaten/kota. Draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR juga berproses agar segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing daerah," kata Rozani, Minggu (16/4/2023).

Rozani menegaskan layanan konsultasi dan pengaduan THR diberikan kepada pengusaha dan pekerja agar hak-haknya bisa dipenuhi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Dirinya menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, akan dikenakan sanksi.

"Perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa teguran," tegasnya.

"Jika tidak diindahkan bisa konsekuensi terburuk, sanksi penghentian operasi perusahaan," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait