Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny (CB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.

Pencopotan Status ASN Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Tengah Berproses, BKD: Masih Tunggu Surat Resmi dari Kejagung

ANALITIK.CO.ID - Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny (CB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.

Ia menyusul mantan Anggota DPR RI, Ismail Thomas yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Diketahui CB saat ini menjabat sebagai Staf Ahli bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat di Pemprov Kaltim.

Sebagai ASN, jika tersangkut permasalahan tindak pidana, tentu memiliki konsekuensi tersendiri.

CB tentu mendapat sanksi tegas jika nantinya terbukti bersalah atas kasus yang disangkakan oleh Kejagung atas kasus Ismael Thomas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, mengungkap bahwa pencopotan dari jabatan Staf Ahli setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung tengah berproses.

"Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN yang bersangkutan," ucapnya, Senin (28/8/2023).

"Surat tersebut menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III," sambung Deni.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Kamis (24/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 18 Agustus 2023.

CB diduga terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya, sebuah perusahaan tambang batu bara yang bermasalah di Kutai Barat.

Menurut Deni, jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan CB saat ini masih kosong alias belum terisi.

Pihaknya juga bakal melakukan pembahasan lebih lanjut, terkait pengisian jabatan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Jabatan baru akan diisi kalau sudah kosong, kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon ini harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait