Selain barang bukti tujuh poket sabu, petugas kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu dari saku celananya yang diduga hasil penjualan.

Hendak Edarkan 7 Poket Sabu, Seorang Pria 28 Tahun Diringkus Polisi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Meski berusia muda, namun tak membuat Risky Pratama percaya diri mencari penghasilan halal.

Jalan pintas dengan menjadi kurir sabu akhirnya ditempuh pria 28 tahun ini.

Namun naas, pekerjaannya itu akhirnya membuat Risky harus mendekam di balik kurungan bui.

Sebab ia tertangkap polisi hendak mengedarkan tujuh poket sabu dengan total berat 2,13 gram brutto pada Kamis (19/11/2020) kemarin.

Selain barang bukti tujuh poket sabu, petugas kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu dari saku celananya yang diduga hasil penjualan.

Sejak beberapa waktu terakhir, Risky telah beroprasi mengedarkan sabu.

Namun langkah berhasil terendus kepolisian setelah petugas berwajib mendapatkan laporan dari warga Jalan Gerilya, Gang Mandiri, Kecamatan Sungai Pinang yang menginformasikan kerap terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut. Polisi berpakaian sipil segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan awal.

Saat itu, petugas melihat gerak-gerik Risky yang mencurigakan mengendarai motor jenis matik Honda Beat hitam tanpa plat tepatnya pada pukul 19.30 Wita.

"Kami langsung amankan dan lakukan penggeledahan.

Kami temukan sabu di saku celana depan dan uang tunai di saku kiri belakang celana pelaku," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe, Minggu (22/11/2020) siang tadi.

Selain sabu dan uang tunai, lanjut Dalimunthe, jajarannya juga turut mengamankan satu unit ponsel milik pelaku, jenis smartphone merk Vivo yang diduga sebagai alat komunikasi melakukan transaksi narkotika.

Dengan kesemua barang bukti tersebut, Risky langsung digelandang polisi menuju Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekarang kasusnya masih kami dalami.

Yang jelas kejahatan narkotika bukan kejahatan perorangan dan pasti berbentuk jaringan. Itu yang masih kami dalami," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait