Hubungan asmara pemuda di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bernama SR (19) harus berakhir di kurungan bui.

Gagahi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bontang Diamankan Polisi

ANALITIK.CO.ID - Hubungan asmara pemuda di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bernama SR (19) harus berakhir di kurungan bui.

Sebabnya, karena pemuda tersebut nekat menyetubuhi sang kekasih yang masih di bawah umur.

Aksi persetubuhan itu pasalnya diketahui oleh orang tua korban, hingga akhirnya SR pun dilaporkan dan dibekuk petugas kepolisian.

Dijelaskan Kapolsek Marangkayu Iptu Fahruddi, kalau kejadian bermula pada Senin (21/8/2023) pekan kemarin.

Saat itu orang tua korban, didatangi oleh kerabatnya yang memberikan informasi kalau anak yang bersangkutan telah disetubuhi oleh kekasihnya, yang tak lain adalah SR.

“Jadi orang tua korban ini pertama mendapat informasi dari keluarganya. Kemudian ditanyakan hal tersebut, dan diakui korban (telah disetubuhi pelaku),” jelas Fahruddi, Senin (28/8/2023).

Mendengar pengakuan sang anak, tentu orang tua mana yang hatinya tidak terluka. Terlebih mengingat anaknya yang masih begitu muda, telah disetubuhi oleh remaja lainnya.

“Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke kami (Polsek Marangkayu),” tambahnya.

Setelah mendapat laporan, petugas dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan.

Seperti melakukan olah TKP, memeriksa keterangan saksi, hingga melakukan visum et refertum kepada korban yang masih berusia 14 tahun.

Dua hari berselang, tepat pada Rabu (23/8/2023) pelaku persetubuhan berhasil dibekuk petugas. Tak membutuhkan waktu lama, SR pun mengakui semua perbuatannya.

“Saat kami amankan, pelaku tak melakukan perlawanan, selanjutnya langsung kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, SR kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam kurungan besi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan dijerat Pasal 81 Junto Pasal 76D.

“Ancaman kurungan maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait