Dugaan kasus hilangnya uang nasabah di BPD Kaltimtara terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Samarinda.

Ada Nasabah Gugat BPD Kaltimtara, Kepala Perwakilan BI Kaltim Beri Saran Ini

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Dugaan kasus hilangnya uang nasabah di BPD Kaltimtara terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Samarinda.

Gugatan perdata dilayangkan pihak nasabah melalui kuasa hukum. Kerugian nasabah disebut mencapai Rp 2,1 miliar.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Perwakilan BI Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan bahwa wewenang mengenai penyelesaian permasalahan jasa keuangan kini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Kami makronya yakni mengenai industri perbankan.  Kalau personal langsung dipegang OJK. Langsung bersurat saja ke OJK," kata Tutuk sapaan karibnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (30/1/2021).

Secara regulasi, kata Tutuk, seluruh perbankan memiliki kerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS berfungsi sebagai penjamin pinjaman yang dimana jika terjadi kehilangan uang nasabah dengan nilai tertentu dapat dikembalikan.

"Jadi kalau ada lembaga keuangan itu gagal bayar, uangnya nasabah itu dijamin. Tetap dikembalikan uangnya. Asalkan uangnya tidak lebih Rp 2 miliar. Jadi ada nilai tertentu," terangnya.

Tutuk menyarankan agar kedua belah pihak baik nasabah maupun pihak bank plat merah BPD Kaltimtara untuk segera melakukan mediasi. Tujuan mediasi tersebut adalah mencari duduk perkara apakah ada indikasi pelanggaran hukum.

"Kalau kami dulu pasti kami mediasi. Artinya kalau salah nasabah akan dilakukan klarifikasi. Kalau yang salah bank, kita punya aturan-aturan internal. Kaya peraturan OJK sekarang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BPD Bank Kaltimtara digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, oleh salah satu nasabah bank pelat merah tersebut.

Muasal masalah muncul, salah seorang nasabah diduga kehilangan uang dalam tabungannya senilai Rp 2,1 miliar.

Dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Okki Faisal, kuasa hukum nasabah menjelaskan kronologinya.

Pada tahun 2008, nasabah membuka rekening atas nama Muhammad Jamil di BPD Bank Kaltimtara.

Sejak saat itu, Okki menerangkan kliennya selalu menyetor rupiah secara bertahap, hingga tabungan kliennya berjumlah Rp 2,1 miliar tanpa sekali pun melakukan penarikan.

"Klien buka tabungan di BPD, klien kami tidak pernah melakukan penarikan, yang ada klien selalu melakukan penyetoran," kata Okki, ditemui Rabu (27/1/2021).

Pada 2019, saat nasabah menemukan adanya transaksi debit di rekeningnya swbanyak Rp 2 miliar, sementara transaksi tersebut tidak dilakukan olehnya.

Setalah melakukan komunikasi ke pihak bank, Rp 2 miliar tersebur di refund atau dimasukan kembali ke rekening milik nasabah tersebut.

Di tahun yang sama, 2019. Pihak nasabah kembali menemukan transaksi dari rekening miliknya. Kali ini jumlah sedikit lebih besar Rp 2,1 miliar. Transaksi debit tersebut pun diakui Okki, tidak diketahui oleh kliennya.

"Pada 2019 diketahui uang dalam rekening itu sudah tidak ada," ungkapnya.

"Dari catatan yang kami lihat pernah ada penarikan Rp 2 miliar, tapi dikembalikan, tidak diketahui nasabah transaksi debit itu. Setelah itu, dalam beberapa hari ada lagi di debit Rp 2,1 miliar," sambungnya.

Pada 2019 klien sudah mengirimkan surat komplain dan klarifikasi namun tidak dijawab dengan jelas oleh pihak bank. Selanjutnya, melalui kuasa hukum, pihaknya telah melakukan somasi bahkan hingga 2 kali. Namun, lagi-lagi tidak mendapat tanggapan dari pihak Bank Kaltimtara, terkait kejelasan transaksi debit tersebut.

"Sebenarnya ini kan perkara mudah, kalau memang ada transaksi debit itu, silakan ditunjukan," jelasnya.

Tidak puas dengan respon pihak bank, nasabah melalui kuasa hukum melakukan gugatan ke PN Samarinda, ter tanggal 14 Januari 2021.

PN Samarinda telah dua kali melakukan sidang dan pemanggilan pihak bank. Pada sidang pertama, tertanggal 18 Januari, pihak BPD tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang kedua digelar 25 Januari 2021 kemarin. Dalam sidang tersebut pihak bank menunjuka kuasa hukumnya.

Setelah dua agenda sidang awal, selanjutnya akan digelar mediasi oleh PN Samarinda, dengan menghadirkan kedua belah pihak. Mediasi rencanya digelar Senin (1/2/2021).

"Kerugian pokok tabubgan Rp 2,1 miliar, juga bunga. Karena bunga itu harusnya dibayar, jangkanya kurang lebih 10 tahun yang belum terbayarkan," tegasnya.

Pihak nasabah menuntut pihak Bank Kaltimtara yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai KUHP Perdata, pasal 3165.

Mereka menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp 4,6 miliar, dan kerugian immaterial sekitar Rp 5,3 miliar.

"Di dalam tuntutan kami meminta pengembalian pokok tabungan sebesar Rp 2,1 miliar, serta  lpembayaran 6 persen bunga pertahun selama 10 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Ivan Kusnandar, perwakilan BPD Bank Kaltimtara dikonfirmasi terkait perkara tersebut, enggan berkomentar banyak.

Dirinya menyampaikan perkara tuntutan ke BPD tengah proses mediasi di PN Samarinda, pihaknya masih menunggu proses dan hasil mediasi tersebut. 

"Kasus ini kan sedang berproses, saat ini sedang tahap mediasi. Untuk kasus itu nanti lah, ini kan kami masih mediasi kalau dugaan boleh, itu hak penggunggat. Tapi kita tunggu saja bagaimana proses mediasinya," jelasnya dihubungi Rabu.

Apapun hasil mediasi, pihaknya menyiapkan diri. Bahkan akhirnya berlanjut ke pemeriksaan perkaranya. 

Terkait dugaan uang nasabah diduga hilang dan adanya transaksi, Ivan menegaskan  pihak bank dipastikan telah mempunyai  dasar alasan  untuk melakukan suatu tindakan dalam hal ini transaksional dalam perbankan.

"Transaksi debit tanpa sepengetahuan nasabah, itu kan gak mungkin, karena semua ada instrumen ataupun persetujuan pihak nasabah. Itu kan sudah masuk materi," jelasnya.

"Intinya pihak bank pasti punya dasar atau alasan untuk melakukan tindakan transaksional di institusinya," sambungnya.

Pihaknya mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait jadwal mediasi. Meski begitu, pihaknya siap hadir dalam mediasi tersebut.

"Panggilan terkait mediasi kami belum dapat, kami baru dapat informasi nonformalnya digelar 1 Februari. Tapi kami liat lagi relasnya dulu. Kalau dipanggil resmi kami akan datang," pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait