Pemerintah Indonesia telah melarang masyarakat untuk mudik pada libur hari raya Idul Fitri karena adanya wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal MUI: Mudik Saat Corona Haram

ANALITIK.ID - Pemerintah Indonesia telah melarang masyarakat untuk mudik pada libur hari raya Idul Fitri karena adanya wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Imbauan untuk tidak mudik ini dikeluarkan karena Jakarta saat ini menjadi episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. 

Dikhawatirkan, jika mudik tetap dilaksanakan, maka penyebaran jadi semakin meluas hingga ke daerah-daerah.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas pun ikut bicara mengenai persoalan mudik ini. 

Menurutnya, sikap pemerintah yang melarang pelaksanaan mudik itu sudah tepat. Bahkan menurut Anwar, pemerintah wajib melarang karena kalau tidak, aktivitas mudik ini bisa mencelakakan diri sendiri dan orang lain, yang mana itu merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.

"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Kalau dia mudik dari daerah yg tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah) karena tidak ada mudharat yang akan muncul disitu," ujar Anwar melalui keterangan tertulis kepada Kompas.tv (3/4/2020).

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," lanjut Anwar.

Anwar menegaskan, keterangannya ini bukanlah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sebagai lembaga. Namun pendapatnya ini berpedoman dengan fatwa-fatwa MUI yang ada.

Menurutnya, imbauan ini juga sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya 'Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan', dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut. 

Berikut hadis yang dirujuk oleh Sekjen MUI: Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada,maka jangan tinggalkan tempat itu.\" (HR. al-Bukhari). (*) 

Artikel ini telah tayang di akun Youtube KompasTV dengan judul "Sekjen MUI: Mudik Saat Corona Haram" 

https://www.youtube.com/watch?v=JJ1tF3RwLao


Artikel Terkait