Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggerebekan pesta gay di sebuah apartemen, kawasan Jakarta Selatan.

Polisi Amankan 9 Tersangka Usai Grebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan Jaksel

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang 9 orang tersangka di pesta gay apartemen Kuningan Jaksel.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggerebekan pesta gay di sebuah apartemen, kawasan Jakarta Selatan. 

Dalam penggerebekan tersebut pihaknya telah menetapkan 9 tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindakan cabul sesama jenis. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (29/08) kemarin.

"Ini kejadian 29 Agustus kemarin di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Tersangka yang berhasil kita amankan ada 9, ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan ini penyelenggaraannya langsung," kata Yusri, Rabu (2/9/2020) yang dilansir dari Liputan6.

Terdapat Peran Khusus dari Para Tersangka

Dalam penangkapan, salah satu tersangka berinisal TRF merupakan penanggung jawab acara terselubung tersebut. 

TRF bertugas menyewa tempat dan menerima transferan dana dari para peserta pesta yang keseluruhannya adalah pria.

"Dia menerima transfer bayaran sekitar Rp150 ribu sampai Rp 350 ribu setiap peserta. Rp150 ribu itu kalau sendiri," jelas Yusri.

Sementara tersangka lain berinisial GA (juga penyelenggara) dan AL, bertugas mengatur konsumsi dari para peserta yang hadir. 

Selanjutnya tersangka MA bertugas sebagai keamanan acara.

Selain itu ada pula KG yang mendapat tugas menjaga barang peserta. 

SP yang memastikan kelengkapan dari transfer dana para peserta untuk menyelenggarakan kegiatan. 

Serta NM, RP serta AW yang menjemput peserta di lobi hotel.

"NM dia juga penyelenggara, dia menjemput peserta di lobi," jelas Yusri.

"Yang kedelapan adalah AL dia adalah seksi konsumsi dan yang kesembilan AW, juga penjemput peserta yang ada di lobi," tutur Yusri."

Dihadiri 56 Peserta

Seperti dilansir dari merdeka.com, dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 56 peserta. 

Menurutnya dari ke 56 tersebut sebanyak 47 di antaranya tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi dari acara cabul tersebut.

"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 47 saksi tidak ditahan, hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Tergabung ke Dalam Sebuah Komunitas di Grup Whatsapp

Yusri membeberkan jika acara berkedok HUT RI tersebut merupakan ajang pertemuan dari sebuah komunitas gay di grup Whatsapp bernama Hots Speed Indonesia. 

Tujuannya untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antar satu dengan yang lainnya.

“Grup Hots Speed Indonesia anggotanya 150 peserta. Ini grup berdiri sejak Februari 2018,” ujarnya.

Ajang Bertukar Pasangan

Kegiatan pesta gay tersebut dilakukan sebagai ajang pertukaran pasangan dari pasa peserta yang hadir. 

Selain itu Yusri juga menyebutkan kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk kesenangan semata

“Jadi mereka tidak mencari keuntungan tapi untuk mencari kesenangan semata,” kata Yusri.

Berkedok Acara HUT RI

Untuk menutupi kegiatan terselubung itu pihak penyelenggara menggunakan modus berkedok acara kemerdekaan Republik Indonesia. 

Tema yang diangkat ‘Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan’ untuk mengelabui masyarakat.

Dalam keterangannya, para peserta diarahkan untuk menggunakan kostum masker merah putih untuk menyamarkan kegiatan pesta seks sesama jenis tersebut.

Penyelenggara Melakukan Seleksi Peserta

Diketahui juga dalam proses penangkapan, pihak penyelenggara melakukan seleksi terhadap para perserta. 

Hal ini terkait kriteria kegiatan seksual yang akan dilakukan.

Penyelenggara memisahkannya dalam tiga kategori, yaitu top, bottom, dan vers. 

Ini adalah istilah posisi seks kaum gay. 

Menurut Yusri pesta tersebut merupakan sebuah permainan dari kegiatan itu.

"Atau bisa dua-duanya itu biasanya dibilang vers. Pada saat nanti masuk ke dalam (ruang pesta) nanti akan dipisahkan yang mana yang top, bottom, dan vers. Karena pesta ini pesta untuk membuat seperti suatu permainan," jelas Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Salah Satu Tersangka Positif HIV

Sementara itu dari sembilan tersangka yang diamankan, satu di antaranya dinyatakan positif HIV. 

Yusri menjelaskan walaupun dinyatakan positif HIV namun pihaknya masih akan mendalami melalui pemeriksaan dari tim kesehatan kepada seluruh tersangka yang terlibat.

"Di antara 9 penyelenggara ini ada satu yang terkena HIV. Tapi saya tidak bisa sebutkan di sini. Nantinya kami akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ungkap Yusri

Bekerja Sama dengan Petugas Keamanan

Dikutip dari dream.co.id, proses penggerebekan sempat mengalami kendala akses. 

Tim Ditreskrimum sempat kesulitan lantaran akses masuk ke apartemen sangat ketat.

Untuk bisa menembus akses tersebut pihak kepolisian akhirnya dibantu oleh petugas keamanan. 

Sehingga tim bisa masuk untuk melakukan penggerebekan.

"Akses untuk masuk ke situ (susah). Kita koordinasi dengan security, baru petugas bisa masuk," ucap Yusri

Mengamankan Beberapa Barang Bukti

Yusri menyebutkan dalam penggerebekan tersebut, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti pendukung kegiatan.

Barang bukti tersebut adalah 150 gelang peserta, alat kontrasepsi dengan berbagai merek, kupon untuk undian berhadiah, 8 buah obat perangsang, tisu magic, undangan peserta hingga hardisk berisi 83 film porno homoseksual.

Penggerebekan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyebutkan jika kegiatan penggerebekan telah dijalankan sesuai dengan prosedur kesehatan. 

Pengecekan kesehatan dengan rapid test juga dilakukan.

Menurutnya, dari hasil rapid ke 56 peserta tersebut telah dinyatakan negatif Covid-19.

“Protokol kesehatan tetap diutamakan, kita lakukan rapid (tes) dan seluruhnya negatif” kata Yusri

Terancam 15 Tahun Penjara

Terkait penggerebekan tersebut Yusri menyebutkan jika pihak penyelenggara yang berjumlah sembilan orang tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "11 Fakta Pesta Gay di Apartemen Kuningan Jaksel, Gunakan Kostum Masker Merah Putih", https://www.merdeka.com/jabar/11-fakta-pesta-gay-di-apartemen-kuningan-jaksel-gunakan-kostum-masker-merah-putih.html


Artikel Terkait