DPRD Samarinda kembali menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).

Soroti Pelaksanaan Perda Anjal di Kota Tepian, Deni Hakim Anwar Nilai Masih Belum Maksimal

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda kembali menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menilai pelaksanaan Perda tersebut tak berjalan maksimal hingga saat ini.

Oleh sebab itu, Deni sapaan akrabnya, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa lebih mendorong operasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menangani permasalah itu, agar bekerja lebih maksimal.

“Enggak mungkin perdanya dijalankan secara maksimal tapi anjal masih berkeliaran. Jadi artinya agar perda itu berjalan maksimal, pemkot harus mensinergikan OPD-OPD terkait dengan memberikan keterampilan dan pembinaan bukan hanya menindak saja,” ujar Deni, Jumat (7/10/2022).

Penilaian Deni itu bukan tanpa alasan, sebab menurut dia meski para anjal dan gepeng selalu ditertibkan tapi mereka selalu saja kembali ke jalanan dan membuat pemandangan tak enak di Kota Tepian.

“Jadi harus ada sinergitas (yang perlu ditingkatkan) dari Dinsos (Dinas Sosial), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan Disdik (Dinas Pendidikan) Samarinda untuk memberikan solusi kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain peningkatan kerja OPD terkait, Deni juga meminta agar pemkot ke depannya bisa memberikan solusi kongkret terhadap permasalahan itu.

Semisal solusi bijak untuk membina para gepeng dan anjal yang terus berkeliaran di Samarinda.

“Karena itu, pemerintah harus mempunyai solusi contohnya, para gepeng dan anjal di bina kembali atau kalau perlu mereka yang dari luar kota Samarinda di pulangkan ke kampung halamannya,” tegasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait