Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menyampaikan penanganan kasus yang melibatkan anak di Samarinda, terkendala regulasi.

Revisi Perda Perlindungan Anak Masuk Propemperda 2022, Puji Astuti Sebut Pansus Segera Dibentuk

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kota Tepian menjadi daerah di Kaltim, dengan tingkat kekerasan anak tertinggi.

Berbagai formula telah disusun guna mengurangi bahkan mencegah aksi kekerasan terhadap anak.

Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menyampaikan penanganan kasus yang melibatkan anak di Samarinda, terkendala regulasi.

Menurutnya, Perda Perlindungan Anak perlu direvisi, agar menjadi solusi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak.

"Sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi perda nomor 10 tahun 2013 itu dan itu disesuaikan dengan konvensi hak anak," kata Puji, dikonfirmasi Jumat (12/11/2021).

Revisi Perda Perlindungan Anak sebenarnya telah diusulkan pada 2020 lalu, namun hingga akhir 2021 ini, revisi perda tersebut belum sempat terbahas.

Untuk itu, revisi perda telah kembali dimasukan dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 yang rencana nya agar bisa segera disahkan.

"Sampai saat ini kita belum bahas, nanti harus dibentuk pansus, kalau sudah ada pansus kita segera kerja," kata Politisi Demokrat itu.

Perda ini akan saling berintegrasi dengan aspek lain terkait dengan perlindungan mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

"Selama ini kita punya perda namun terkendala di implementasinya, kita harus siapkan rumah aman dan SDM nya, nanti (perda) ini akan mengarahkan kesitu," tegasnya. (advertorial)


Artikel Terkait