Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) KPK bakal menjatuhkan wibawa pemerintah. Rencana penerbitan perppu ini sebelumnya mencuat, usai revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu menuai kontroversi.

Pandangan JK Terhadap Penerbitan Perppu Usai Revisi UU KPK

ANALITIK.ID | Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) KPK bakal menjatuhkan wibawa pemerintah. Rencana penerbitan perppu ini sebelumnya mencuat, usai revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu menuai kontroversi.

JK menilai janggal bila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu KPK. Kejanggalan tersebut lantaran pengesahan revisi UU KPK sendiri juga ditandatangani oleh Jokowi.

"Baru saja presiden teken berlaku, langsung presiden sendiri tarik kan tidak bagus. Bagaimana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken kemudian kita tarik. Logikanya di mana?" ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (1/10).

Menurut JK, penerbitan Perppu KPK belum tentu meredam gelombang aksi massa. Alih-alih melalui perppu, langkah paling tepat adalah melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah gugatan UU KPK, kata JK, juga telah mulai disidangkan di MK.

"Judicial review di MK itu jalan yang terbaik, kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya. Lagi pula siapa yang menjamin perppu (redam massa), kalau lewat MK kan konstitusional," katanya.

JK menampik bahwa pembahasan revisi UU KPK terkesan buru-buru disahkan. Pembahasan revisi UU KPK, kata dia, sejatinya telah dibahas DPR sejak 2015, hanya saja selalu ditunda.

Ia sendiri menilai ada sejumlah poin dalam UU KPK lama yang memang harus direvisi, di antaranya soal dewan pengawas, penyadapan, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Itu kan semua logis-logis saja. Kalau kita balik, apa KPK selama ini kuat karena tak ada pengawasnya? Tidak ada SP3-nya? Atau karena bebas menyadap?" tuturnya.

JK juga mengakui banyaknya operasi tangkap tangan oleh KPK selama ini membuat banyak pejabat negara takut mengambil keputusan. Ia meyakini revisi UU KPK justru bertujuan baik dan membuat pejabat negara berani dalam mengambil keputusan karena memiliki batasan jelas.

"Jadi kita harus memahami bahwa tujuannya agar dua-duanya jalan. Pemberantasan korupsi jalan, tapi pejabat negara juga ada keberanian untuk bertindak," ucap JK.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan mengalkulasi saran dari puluhan tokoh nasional yang disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (26/9).

Salah satu yang diperbincangkan adalah perihal revisi UU KPK yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Jokowi mengatakan salah satu yang diusulkan para tokoh itu adalah agar dirinya selaku presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan," ujar Jokowi kepada wartawan usai pertemuan tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "JK Sebut Penerbitan Perppu KPK Jatuhkan Wibawa Pemerintah"

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191001162815-20-435784/jk-sebut-penerbitan-perppu-kpk-jatuhkan-wibawa-pemerintah

Dialog – Hasil UU KPK Didemo, Jokowi Didesak Keluarkan Perppu (1)


Artikel Terkait