Pemprov Kaltim resmi memulai proses pelaksanaan identitas kependudukan digital (IKD) di Kaltim, Senin (27/2/2023).

Resmi Dimulai di Kaltim, 13 Ribu Warga Sudah Update Identitas Kependudukan Digital

ANALITIK.CO.ID - Pemprov Kaltim resmi memulai proses pelaksanaan identitas kependudukan digital (IKD) di Kaltim, Senin (27/2/2023).

Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, memaparkan program IKD penting dilaksanakan seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Bumi Mulawarman.

"Selama ini kita salah kaprah. Bahwa dengan menscand KTP di handphone sudah disebut melaksanakan digitalisasi. Menurut kami itu belum. Adanya program IKD inilah yang jelas betul-betul melaksanakan digitalisasi," kata Sri Wahyuni.

Melalui program IKD ini semua identitas masyarakat terekam secara digital oleh pemerintah.

Menurut Sri Wahyuni, IKD memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Pemprov Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di handphone masing-masing.

"Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat tak terindentifikasi melalui KTP yang terupdate aplikasi tersebut. Sementara, jika mau mencetak tentu ada alatnya lagi untuk mencetak" tegasnya.

Dari data DKP3A Kaltim, saat ini kurang lebih baru 13 ribu warga Kaltim yang telah mengupdate ke IKD.

Pemprov Kaltim mendorong dalam beberapa bulan ke depan sudah terupdate semua khususnya masyarakat yang wajib KTP. (*)


Artikel Terkait