Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 dan Kemenkes RI mengeluarkan edaran bagi pelaku perjalanan.

Rapid Antigen Belum Jadi Syarat Perjalanan Masuk Kaltim

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 dan Kemenkes RI mengeluarkan edaran bagi pelaku perjalanan.

Khusus pelaku perjalanan menuju Bali dan Pulau Jawa, warga diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen, sebagai syarat perjalanan.

Sementara Kaltim diketahui tidak mempersyaratkan rapid antigen bagi pelaku perjalanan dari luar daerah ke Bumi Mulawarman.

Hal tersebut ditegaskan dr Setyo Budi Basuki, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kaltim.

"Jadi nanti tetap sesuai dengan surat edaran dari menteri, swab dan antigen hanya dilakukan Jawa dan Bali," ungkapnya, dikonfirmasi Senin (21/12/2020).

dr Setyo mengungkap pihaknya masih mempersyaratkan rapid test biasa, bagi mereka yang hendak masuk Kaltim.

Selain itu, dinkes melalui Labkesprov Kaltim membuka layanan pemeriksaan mandiri baik rapid test, rapid antigen, maupun swab PCR.

"Bisa dilakukan seperti sebelumnya, misal di Labkesprov juga bisa lakukan rapid antigen atau PCR. Harga tidak ada subsidi, tapi sekarang sudah murah dari pada dulu," jelasnya.

Untuk harga, Labkesprov mengikuti surat edaran dari Menteri Kesehatan RI. Rapid test sebesar Rp 150 ribu, antigen Rp 200 ribu, dan swab PCR Rp 900 ribu.

Sementara terkait ketersediaan bahan rapid test dan antigen, dr Setyo menegaskan Kaltim memiliki ketersediaan yang cukup.

"Soal ketersediaan jumlahnya aman, kan cuma buat pelaku perjalanan," paparnya.

"Kalau PCR, ya buat yang kontak erat dan bergejala via puskesmas dan pemerintah. Sampai sekarang seperti itu," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait