Syarat ketat diberlakukan Pemprov Kaltim bagi pelaku perjalanan menuju Kaltim, maupun perjalanan antar kabupaten/kota di Kaltim.

Pemprov Kaltim Berlakukan Syarat Ketat Pelaku Perjalanan Darat Dalam Daerah Kaltim, Wajib Tunjukkan Surat Hasil Rapid Test

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Syarat ketat diberlakukan Pemprov Kaltim bagi pelaku perjalanan menuju Kaltim, maupun perjalanan antar kabupaten/kota di Kaltim.

Syarat ketat itu niatannya untuk menekan laju kasus Covid-19 di Kaltim. Terlebih jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Per Rabu (23/12/2020), Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran tentang ajuran pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat edaran dengan nomor 440/7874/0641/-II/B.Kesra, Isran Noor mengimbau warga Kaltim, agar bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syaratan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, edaran tersebut dengan tegas berisi kebijakan bagi warga pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Warga yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi maupun rapid antigen.

Surat keterangan ini berlaku paling lama dua hari atau 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibod atau antigen," ungkap Isran, dalam edarannya.

Diketahui, surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi dan atau atigen, serra hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan masih di dalam wilayah Kaltim, warga diwajibkan memiliki surat keterangan non reaktif rapid test antibody, maupun rapid antigen.

"Selama masih berada di wilayah Kalimantan Timur wajib memilki surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku," jelasnya.

PPDN yang berangkat dari Kalimantan Timur, surat keterangan hasil non reaktif dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur.

Edaran Gubernur Kaltim ini berlaku sejak Kamis, 24 November 2020 hari ini, hingga 10 Januari 2021. (*)


Artikel Terkait