Kerumunan warga di Pasar Sumber Mas, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir pukul 10.30 Wita pada Rabu (4/10/2020) lalu tampak berbeda. Umumnya pasar selalu ramai dengan aktivitas jual beli sejumlah barang kebutuhan dapur. Namun kerumunan warga kali ini diselimuti wajah ketakutan dan satu di antaranya bernama Andi Rizal (40) terlihat raut kesakitan.

Pelapak Pasar Loa Janan Jadi Korban Penikaman Akibat Tak Beri Uang pada Pengamen

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kerumunan warga di Pasar Sumber Mas, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir pukul 10.30 Wita pada Rabu (4/10/2020) lalu tampak berbeda. Umumnya pasar selalu ramai dengan aktivitas jual beli sejumlah barang kebutuhan dapur. Namun kerumunan warga kali ini diselimuti wajah ketakutan dan satu di antaranya bernama Andi Rizal (40) terlihat raut kesakitan. 

Rintihan Andi ini rupanya akibat hujaman pisau yang dilayangkan Tarmizi (47) yang kesal sebab ketika ia mengamen tak mendapatkan pundi rupiah. Perantau asal  Tasikmalaya, Jawa Barat memang diketahui kerap mengamen di kawasan itu. Tapi aksi penikaman yang dilakukannya ini belum diketahui sebab pastinya. 

Informasi yang diterima, sebelum kejadian Andi sedang berada di lapak jualan sayur milik ibunya. Ia, dia memang kerap membantu sang ibu berjualan. Akan tetapi di hari naas itu, Tarmizi datang dengan gitar kayunya dan menyanyikan alunan lagu. 

Ibu Andi kemudian tak memberi uang kepada Tarmizi yang tengah mengamen. Akibat tak mendapat rupiah, Tarmizi diduga naik pitam dan dengan nada tinggi memaksa ibu Andi memberinya uang. 

Andi kemudian meminta sang ibu pergi. Andi dan Tarmizi pun terlibat cekcok. Merasa terpojok Tarmizi kemudian mengambil pisau yang berada di lapak milik ibu Andi. 

Sekejap mata, pisau itu langsung diayunkan Tarmizi yang mengakibatkan luka luka di tangan kanan kiri Andi, dan yang paling parah di dadanya.

"Pelaku langsung diamankan warga. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit saat itu juga," ungkap Iptu Dedi Seftriadi mewakili Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara, Jumat (6/10/2020) siang tadi. 

Selang beberapa waktu kemudian, Tarmizi yang diamankan warga, langsung digelandang polisi ke Polsek Samarinda Seberang guna ditindak lebih lanjut. 

"Kita masih mintai keterangannya, belum tau lagi motifnya apa. Kita amankan bersama barang bukti badik yang digunakan tersangka menyerang korban," terangnya.

Kasus ini kini telah dilaporkan oleh ibu korban dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. "Kami lagi proses karena sudah dibuat laporannya. Sejumlah saksi masih akan kami minta keterangannya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Sel Tahanan Polsek Samarinda Seberang. Tersangka dikenakan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

"Hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait