Kamaruddin mengungkap, pembentukan pansus bertujuan mengakomodir suntikan dana Pemkot Samarinda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dalam hal ini adalah Bankaltimtara, untuk memutarkan keuangan daerah di sektor pembangunan.

Pansus Penyertaan Modal Bankaltimtara Rampung Bekerja, Beberapa Klausul Dikoreksi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA -  Setelah melakukan kerja-kerja selama tiga bulan, Pansus Penyertaan Modal Bankaltimtara merampungkan seluruh pekerjaan.

Hasilnya, pansus melakukan koreksi terhadap Pemkot Samarinda terkait beberapa klausul pasal-pasal di perda penyertaan modal

"Sementara masih dikalkulasi semuanya. Nanti akan dilihat lagi secara detail oleh Pak Wali Kota, setelahnya diagendakan untuk di rapat paripurnakan," kata Kamaruddin Ketua Pansus Penyertaan Modal Bankaltimtara DPRD Samarinda, Senin (8/11/2021).

Kamaruddin mengungkap, pembentukan pansus bertujuan mengakomodir suntikan dana Pemkot Samarinda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dalam hal ini adalah Bankaltimtara, untuk memutarkan keuangan daerah di sektor pembangunan.


Salah satu sektor prioritas yakni pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Samarinda.

Berdasarkan hasil kerja pansus, kajian sementara menunjukan permintaan permodalan dari Bankaltimtara sangat dibutuhkan dengan adanya unit usaha bank syariah untuk Kaltim.

Diperlukan suntikan dana oleh kabupaten/ kota dan provinsi di Kaltim dan Kaltimtara.

"Tinggal ini dikoreksi dari pemkot, mana saja klausul-klausul yang berubah, kami harus ada kesepakatan, baru kemudian di paripurnakan untuk menjadi perda," paparnya.

Diketahui, saat ini penyertaan modal Pemkot Samarinda kepada Bankaltimtara mencapai angka Rp 49miliar lebih Rp 250 juta.

"Meski begitu, pemkot tak wajib menyertakan modalnya dalam kurun waktu lima tahunan," tegasnya. (advertorial)


Artikel Terkait