Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini memastikan kesiapan tim Satpol PP dalam menjaga ketertiban menjelang pemilihan umum.

Masuk Masa Tenang Kampanye, Bawaslu dan Satpol PP Samarinda Imbau Partai Politik Tertibkan Algaka Sendiri

ANALITIK.CO.ID - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini memastikan kesiapan tim Satpol PP dalam menjaga ketertiban menjelang pemilihan umum.

Menanggapi permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait masa tenang, Anis menyampaikan imbauan kepada partai politik, calon legislatif, DPD kota, DPR provinsi, hingga tim sukses calon presiden untuk mentaati aturan dengan menertibkan alat peraga kampanye sendiri.

"Kemarin saya sudah sampaikan imbauan kepada parpol, caleg, DPD kota, DPR provinsi hingga RI, timses capres sebelum ditertibkan mohon ditertibkan mandiri. Karena setelah jam 00.00 kami beserta Bawaslu, panwascam, PKD, TNI, polri akan gerak tertibkan algaka dalam bentuk baliho, banner, pamflet, yang dipasang baik dipinggir jalan protokol mau pun gang-gang masyarakat," kata Anis Minggu (11/2/2024).

Ia menambahkan bahwa ini merupakan langkah untuk menciptakan kota yang bersih dan tertib sesuai dengan aturan.

Anis juga mengimbau para kontestan pemilu agar secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye mereka.

Hanya 160 personel Satpol PP yang akan dilibatkan dalam operasi penertiban, tetapi mereka berkolaborasi dengan DLH, Dishub yang menyediakan crane untuk memasang baliho di tempat tinggi.

"Kesehatan dan keselamatan menjadi yang utama," tegasnya

Sementara itu, Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, memberikan klarifikasi terkait penanganan limbah alat peraga kampanye (algaka).

"Berdasarkan surat edaran KLH, algaka yang sudah ditertibkan tidak boleh dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kami bekerja sama dengan DLH untuk mengolahnya," ungkap Abdul Muin.

Penumpukan algaka diperbolehkan di trotoar jalan selama tidak mengganggu lalu lintas dan akan segera diambil pada pagi harinya.

Abdul Muin juga menjelaskan bahwa ada imbauan kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka sendiri, dengan sanksi jika hingga tanggal 14 masih ada algaka yang belum ditertibkan.

Meskipun belum ada regulasi pidana, Bawaslu tetap memonitor pelanggaran masa tenang yang dimulai malam ini.

"Dibandingkan dengan media sosial, algaka paling banyak ditemukan pada pohon atau tiang listrik. Kami sudah imbau untuk diturunkan, namun masih banyak yang belum mematuhi," ujar Abdul Muin.

Ia menyoroti bahwa terdapat 695 calon legislatif dengan jumlah cetak dua kali lipat, mencapai 1.390 di Samarinda, dan berharap agar semua kontestan pemilu turut serta menjaga kebersihan dan ketertiban kota. (*)


Artikel Terkait