Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, resmi memperpanjang masa kerja empat tim panitia khusus (pansus) terkait berbagai rancangan peraturan daerah (raperda).

Masa Kerja Empat Pansus Diperpanjang Tiga Bulan, Ketua DPRD Samarinda: Tak Lain untuk Tingkatkan PAD

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, resmi memperpanjang masa kerja empat tim panitia khusus (pansus) terkait berbagai rancangan peraturan daerah (raperda).

Perpanjangan masa kerja pansus itu melalui masa sidang paripurna yang digelar Rabu (21/9/2022) minggu lalu.

Satu diantaranya pansus itu, yakni pansus yang sedang mengkaji retribusi perizinan hotel melati, guest house, kos-kosan dan rumah kontrakan.

Sugiyono memastikan, kalau kerja pansus yang mendapat perpanjangan waktu kerja itu bertujuan untuk membawa pembangunan Samarinda ke arah yang lebih baik lagi.

“Juga tidak lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Samarinda, salah satunya melalui retribusi bangunan guest house, kos-kosan dan hotel melati yang sedang dikaji pansus I,” ungkapnya, Senin (26/9/2022).

Sugiyono yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Samarinda ini menegaskan, masih banyak potensi yang perlu digali oleh Pemkot Samarinda.

Seperti yang sedang diteliti Pansus I.

Sama halnya dengan Pansus II yang mengkaji raperda perubahan perda Samarinda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

“Termasuk pansus III yang akan merancang raperda pemanfaat jalan. Aturan ini belum pernah ada, dan masih berhubungan dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.

Namun berbeda dengan pansus IV yang akan meneliti revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Sebab fokus pengkajiannya adalah mengurangi kasus kekerasan terhadap anak, terlebih mengingat Samarinda yang telah menyandang sebagai Kota Layak Anak (KLA) ditingkat madya.

“Kami berharap semua pansus bisa bekerja semaksimal mungkin. Namun jika dalam waktu tiga bulan ini belum selesai, maka pansus bisa mengajukan kembali penambahan waktu. Itu (perpanjangan waktu kerja) sah-sah saja, karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait