Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda telah usai. Pasangan calon Andi Harun-Rusmadi unggul perolehan suara dari para rival yakni pasangan calon Zairin-Sarwono dan pasangan calon Barkati-Darlis.

KPU Samarinda Tanggapi Tudingan Wakil Paslon 03 Terkait Adanya Kecurangan Surat Suara Tidak Sah

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda telah usai. Pasangan calon Andi Harun-Rusmadi unggul perolehan suara dari para rival yakni pasangan calon Zairin-Sarwono dan pasangan calon Barkati-Darlis.

Dari perhitungan suara di tingkat TPS hingga pleno tingkat kota Andi Harun-Rusmadi unggul dengan perolehan suara sebanyak 102.592 suara disusul Zairin-Sarwono sebanyak 98.245 suara dan Barkati-Darlis sebanyak 83.243.

Tercatat pula surat suara sah sebanyak 284.080 dan surat suara tidak sah sebanyak 17.475 dari 1962 TPS di 10 Kecamatan Kota Samarinda.

Angka surat suara tidak sah sebanyak 17.475 tersebut sempat dipermasalahkan saksi Paslon 03 pada saat pleno rekapitulasi ditingkat kota. Begitu pula saat pertemuan tim pemenangan Paslon 03 yang dilaksanakan pada, Senin (21/12/2020) kemarin.

Sarwono calon Wakil Wali Kota Samarinda jalur independen kembali menuding adanya kecurangan atas surat suara tidak sah yang tercatat dalam laporan perhitungan suara di tingkat TPS.

"Saya ingin tegaskan bahwa proses Pilkada memang sudah selesai. Tapi saya mau ingatkan seluruh komponen dalam pilkada ini bukan hanya calon tapi pelaksana Pilkada. Pertama perhatikan 17 ribu lebih yang dianggap surat suara rusak. Ini sama saja menuduh masyarakat Samarinda ini bodoh. Tidak bisa memilih sampe rusak. Ada apa ?," ujarnya.

Menanggapi pernyataan mantan calon Wali Kota Samarinda nomor urut 03, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Samarinda Firman Hidayat membantah adanya kecurangan saat menentukan sah atau tidaknya surat suara.

Sebab, kata Firman sapaannya, perhitungan suara di tingkat TPS disaksikan 3 orang saksi dari masing-masing Paslon. 

"Buktikan kalau memang ada kecurangan.Jadi tidak mungkin kalau ada yang tidak sah kemudian disahkan atau sebaliknya, pasti ada protes dari para saksi," ungkapnya saat dihubungi awak media, Selasa (22/12/2020)

Firman menjelaskan, berdasarkan panduan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 dan 19 di jabarkan terkait klasifikasi surat suara sah dan tidak sah.

"Misal sobek terus mencoblos lebih dari satu di gambar paslon, mencoblos di luar kolom Paslon, mencoblos diantara kolom Paslon, banyak yang gak sah," jelasnya.

Pernyataan Sarwono dianggap Firman tidak sesuai dengan fakta lapangan yang telah dilalui dalam setiap tahapan perhitungan.

"Semua saksi melihat langsung di lapangan. Bahwa faktanya seperti itu. Aku tidak mau bicara jumlah sedikit, sedang atau banyak tapi bahwa itulah fakta saat penghitungan di TPS sebanyak 1962 TPS," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait